PENERAPAN PEMBIAYAAN HAJI MELALUI AKAD IJARAH DI UNIT USAHA SYARIAH PADA PT. BANK RIAU

RENNI, MAISYAROH (2016) PENERAPAN PEMBIAYAAN HAJI MELALUI AKAD IJARAH DI UNIT USAHA SYARIAH PADA PT. BANK RIAU. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
5. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (233kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
9. BAB I.pdf - Published Version

Download (353kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB 4.pdf - Published Version

Download (179kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (159kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis full text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PENERAPAN PEMBIAYAAN HAJI MELALUI AKAD IJARAH DI UNIT USAHA SYARIAH PADA PT. BANK RIAU ABSTRAK Islam memerintahkan kita untuk memeluk Islam ini secara kaffah, termasuk bidang ekonomi, Islam sudah mengatur dan mengkonsep sebuah jalan keluar dari segala krisis yaitu membuang segala praktek riba dan kembali ke pilar-pilar syariah. Produk pembiayaan dana talangan Haji ini menggunakan prinsip ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang/jasa dalam waktu tertentu dengan adanya pembayaran upah (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Salah satu produk pembiayaan Unit Usaha Syariah PT. Bank Riau adalah pembiayaan iB Talangan Haji, banyaknya peminat ingin berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci, maka pihak Kementerian Agama Republik Indonesia mengharuskan calon jamaah haji untuk menyetorkan dulu sejumlah dana sebagai ‘tanda jadi’ bahwa mereka serius ingin berangkat haji. Tanpa setoran awal, maka seorang jamaah tidak akan tercantum namanya dalam daftar antrian. Produk dana talangan haji memiliki nilai yang strategis, tetapi memiliki kelemahan diantaranya terjadi masa tunggu (antrian) yang semakin lama. Hukum Talangan Haji ini menimbulkan pro dan kontra saat Dana Talangan Haji berkembang di masyarakat. Sebagian ulama menyatakan Dana Talangan Haji tidak memperbolehkan karena memakai gabungan 2 (dua) akad yaitu akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa), yaitu jasa LKS memberikan pinjaman kepada nasabah,sehingga tidak diperbolehkan. Masyarakat bingung apakah Dana Talangan Haji ini halal atau tidak. Bagi masyarakat, dana talangan haji membantu sekali bagi yang belum memiliki biaya haji namun dapat mengangsur setiap bulannya. Adapula yang berpendapat bahwa Dana Talangan Haji itu adalah haram karena dikenakan biaya administrasi setiap tahunnya, biaya tersebut adalah tambahan atau disebut juga riba. Penggunaan Dana Talangan Haji rawan menimbulkan terjadinya praktek yang dilarang (riba). Sehingga Menteri Agama yang memiliki hak untuk membuat kebijakan merasa perlu untuk melarang penggunaan Dana Talangan Haji tersebut sebelum muncul dampak negatif lain yang lebih besar. Berkenaan dengan status pelarangan oleh Kemenag RI, jika dilihat dari aspek hukum positif, meskipun belum ada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang resmi dikeluarkan, namun pernyataan Menteri Agama tersebut dapat dijadikan dasar hukum sementara pelarangan Dana Talangan Haji. Masyarakat juga harus memahami bahwa meskipun ibadah haji hukumnya wajib, namun jika dengan melakukan kewajiban ini malah bertentangan dengan hukum lain karena penggunaan Dana Talangan Haji yang dilarang, maka dahulukan mengambil hukum yang melarang. Kata Kunci : Dana Talangan Haji, Akad ijarah, Antrian pemberangkatan Haji

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 28 Jul 2016 02:10
Last Modified: 28 Jul 2016 02:10
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/12867

Actions (login required)

View Item View Item