PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGALIHAN UTANG/NOVASI (OVER KREDIT) MOBIL PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE. Tbk CABANG PADANG

Dedi, Susanto (2015) PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGALIHAN UTANG/NOVASI (OVER KREDIT) MOBIL PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE. Tbk CABANG PADANG. Masters thesis, Upt Perpustakaan.

[img] Text
201511261557th_tesis dedi(1).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Perusahaan pembiayaan pada dasarnya merupakan bagian lembaga pembiayaan yang didirikan khusus dalam usaha penyediaan modal atau pembelian barang. Dalam prakteknya, penawaran barang dengan pola pengikatan dengan perjanjian kredit dapat saja dilakukan atas pembiayaan pemilik barang, namun dalam perkembangannya dapat dilakukan melalui perusahaan pembiayaan yang didirikan khusus melakukan pembiayaan atas kebutuhan masyarakat atau konsumen, di mana perusahaan yang akan membiayai kebutuhan konsumen tersebut. Pihak konsumen terlebih dahulu mencari dan menegosiasikan kebutuhannya pada perusahaan pemilik barang. Selanjutnya menawarkan kepada konsumen atas kepemilikan barang yang diinginkannya dengan cara mengadakan perjanjian pembiayaan kepada perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan ini menyediakan formulir isian yang akan diisi konsumen dan diserahkan kepada perusahaan pemilik barang yang dilengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pembiayaan. Berkaitan dengan itu, permasalahan penelitiannya adalah bagaimanakah proses dan perjanjian over kredit mobil dalam masa pelaksanaan pembiayaan konsumen pada PT. Batavia Prosperindo Finance. Tbk dan bagaimanakah jika objek pembiayaan konsumen di over kreditkan tanpa persetujuan PT. Batavia Prosperindo Finance. Tbk. Beranjak dari rumusan masalah tersebut diperlukan pemecahan masalah, diperlukan pendekatan masalah yakni pendekatan yuridis empiris, untuk itu diperlukan data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian diperoleh data, bahwa proses pengajuan over kredit dilakukan dengan pengajuan permohonan yang telah disediakan oleh perusahaan, pihak perusahaan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan bahan serta mengadakan penelitian lapangan terutama tentang kelayakan calon penerima over kredit. Dalam hal persyaratan dianggap telah memenuhi peryaratan dan calon penerima dianggap memenuhi persyaratan, maka pihak perusahaan melakukan pemanggilan terhadap calon penerima over kredit. Dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan menjelaskan tentang ketentuan perusahaan berikut perjanjian pembiayaan yang harus dipatuhi. Jika pihak calon penerima menyanggupi, maka antara pihak selanjutnya melakukan penanda tanganan perjanjian pembiayaan. Pada prinsipnya menurut ketentuan perusahaan dan perjanjian yang telah ditanda tangani para pihak, bahwa penerima over kredit tidak dapat melakukan over kredit tanpa mengajukan permohonan tertulis dan persetujuan tertulis dari perusahaan. Jika disetujui, maka antara perusahaan dengan penerima over kredit diadakan perjanjian baru, namun jika dilakukan over kredit tanpa persetujuan oleh perusahaan, maka hal itu merupakan pelanggaran atas perjanjian yang telah diadakan. Selanjutnya pihak perusahaan menyurati penerima kredit pertama untuk melaporkan telah terjadi pengalihan dibawah tangan tanpa persetujuan perusahaan. Jika pihak penerima kredit awal tidak melaporkan juga perbuatan hukum yang dilakukan, selanjutnya perusahaan menganggap telah terjadi itikad tidak baik dan pelanggaran atas perjanjian. Pihak perusahaan selanjutnya dapat melakukan proses sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati dan yang melakukan pengalihan atau over kredit tetap bertanggungjawab dan dapat dituntut ganti rugi sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Azizah Yasefia
Date Deposited: 10 Feb 2016 04:04
Last Modified: 10 Feb 2016 04:04
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1256

Actions (login required)

View Item View Item