PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG BERAKHIR MASA KERJANYA DI KOTA PADANG

Vabiolsa Khessyfa, Amrigusdi (2023) PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG BERAKHIR MASA KERJANYA DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (over dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (0B)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (0B)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (0B)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (0B)
[img] Text (Skruipsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (0B)

Abstract

ABSTRAK Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu ketentuan yang mengalami revisi setelah berlakunya UU Cipta Kerja dimana adanya ketentuan kompensasi bagi pekerja PKWT dan jangka waktu PKWT yang berubah menjadi maksimal 5 tahun. Uang Kompensasi diberikan kepada pekerja yang berakhirnya hubungan kerjanya yang sebagaimana diatur didalam UU Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dalam pemberian kompensasi kepada pekerja PKWT serta Implementasi ketentuan Perundang-Undangan terkait kompensasi yang diberikan didalam perjanjian kerja pada perusahaan Kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan suatu kenyataan hukum didalam masyarakat, bagaimana pengaturan terkait kompensasi bagi pekerja PKWT serta pemberian kompensasi kepada pekerja PKWT yang mengalami berakhirnya masa kerja. Sifat penelitian ini adalah Deskriptif Analisis yang bertujuan menggambarkan analitis fakta yang didapatkan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pelaksanaan pemberian kompensasi di perusahaan Kota Padang, masi ada salah satu perusahaan yang mengabaikan Pasal 61A UU Cipta Kerja dan Pasal 15 Angka 1 dan Angka 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menjelaskan perusahaan wajib memberikan uang kompensasi pada saat berakhirnya masa PKWT serta mengabaikan ketentuan Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mana perhitungan uang yang diberikan tidak sesuai dengan ketetapan pasal tersebut. lalu pengaturan terkait dengan kompensasi yang diberikan didalam perjanjian kerja masih memerlukan pembenahan karena tidak ada dicantumkannya klausul pemberian kompensasi pada saat berakhirnya masa kerja didalam isi perjanjian kerja yang mana bertujuan agar bisa terlindunginya hak-hak para pekerja. Perjanjian kerja yang notabenenya dasar hukum yang dipergunakan dalam melakukan hubungan kerja tentu harus mampu mengakomodasi setiap hak dan kewajiban para pihak sehingga tidak menimbulkan keru gian diantara para pihak. Kata Kunci: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Berakhirnya Masa Kerja, Kompensasi

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 02 Mar 2023 07:15
Last Modified: 02 Mar 2023 07:15
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/125516

Actions (login required)

View Item View Item