SUSASTRIWATI, SUSASTRIWATI (2016) PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CEMPAKA WADAH SEJAHTERA DI KOTA PEKANBARU. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf - Published Version Download (45kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
Bab I.pdf - Published Version Download (149kB) | Preview |
|
|
Text (BAB PENUTUP)
Bab Penutup.pdf - Published Version Download (52kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (55kB) | Preview |
|
Text (TESIS FULL TEXT)
TESIS Komplit.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (937kB) |
Abstract
Pemberian kredit Tanpa Agunan menurut Pasal 8 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 bisa direalisasikan karena dalam menentukan pemberian kredit, bank wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Pemberian kredit Tanpa Agunan yang diberikan oleh PT. BPR Cempaka Wadah Sejahtera di Kota Pekanbaru sangat menguntungkan masyarakat yang kendala utamanya dalam mengajukan kredit adalah agunan. Oleh karena itu penulis ingin meneliti 1) bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit tanpa agunan pada PT. BPR Cempaka Wadah Sejahtera di Kota Pekanbaru? 2) upaya apa yang dilakukan PT. BPR Cempaka Wadah Sejahtera di Kota Pekanbaru jika terjadi kredit macet? 3) bagaimana penyelesaian yang dilakukan oleh PT. BPR Cempaka Wadah Sejahtera Pekanbaru terhadap nasabah yang bermasalah? Penelitian dilakukan di PT. BPR Cempaka Wadah Sejahtera di Kota Pekanbaru dengan menggunakan metoda pendekatan yuridis empiris secara deskriptif. Sumber data primer didapat dari lapangan dengan menggunakan alat wawancara dengan responden yang didukung oleh sumber data sekunder berasal dari buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Data-data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan metoda deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dalam pelaksanaan perjanjian kredit tanpa agunan PT. BPR Cempaka Wadah Sejahtera di Kota Pekanbaru telah menerapkan prinsip mengenal nasabah dan prinsip kehati-hatian dengan keyakinan bahwa kredit yang disalurkan akan kembali, yang diperoleh dari analisa yang mendalam terhadap 4 prinsip dari prinsip 5C yaitu Character, Capacity, Capital dan Condition of Economy, serta dengan memperhatikan prinsip 7P yaitu Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability dan Protection, sehingga pelaksanaan perjanjian Kredit Tanpa Agunan pada PT. BPR Cempaka Wadah Sejahtera di Kota Pekanbaru telah sesuai dengan Undang-Undang Perbankan dan peraturan-peraturan Bank Indonesia. 2) Upaya PT. BPR Cempaka Wadah Sejahtera di Kota Pekanbaru jika terjadi kredit macet, dengan mengingatkan nasabah melalui telepon atau telepon seluler kemudian dengan surat panggilan agar nasabah datang ke bank untuk membicarakan tunggakan kredit. 3) Restrukturisasi kredit dapat dilakukan terhadap nasabah yang kreditnya bermasalah dan kooperatif sedangkan untuk nasabah yang tidak kooperatif akan dilakukan hapus buku atau hapus tagih. PT. BPR Cempaka Wadah Sejahtera di Kota Pekanbaru telah melakukan hapus buku sebagai upaya untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Kredit Tanpa Agunan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 28 Jul 2016 02:37 |
Last Modified: | 28 Jul 2016 02:37 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/12196 |
Actions (login required)
View Item |