Egi Rahmatul, Akbar (2022) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM PEKERJAAN SALESMAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 400/Pid.B/2022/PN Pdg). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Coverd an Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (156kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (381kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (193kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (127kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Penggelapan merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan diatur pada peraturan perundang-undangan. Salah satunya yaitu tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan yang diatur pada Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan Nomor 400/Pid.B/2022/PN Pdg adalah salah satu contoh kasus pelanggaran mengenai tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan yaitu sebagai salesman. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: 1. Apakah bentuk putusan pemidanaan oleh hakim dalam tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan salesman pada Putusan Nomor: 400/Pid.B/2022/PN Pdg? 2. Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan salesman pada Putusan Nomor: 400/Pid.B/2022/PN Pdg? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian berdasarkan studi dokumen yang dapat berupa buku-buku atau literatur lainnya terutama dalam penelitian ini yaitu Putusan Nomor: 400/Pid.B/2022/PN Pdg. Dari hasil penelitian, 1. Bentuk putusan pemidanaan oleh hakim dalam tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan salesman pada Putusan Nomor: 400/Pid.B/2022/PN Pdg, terhadap pelaku yaitu pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama pelaku ditahan, dapat dikatakan cukup ringan, padahal ancaman hukuman pada Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana cukup lama yaitu 5 (tahun) penjara selain itu kerugian materil yang dialami korban cukup besar sebesar yaitu Rp. 76.237.600,- (tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah). 2. Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan salesman pada Putusan Nomor: 400/Pid.B/2022/PN Pdg berdasarkan 2 (dua) jenis pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap di dalam persidangan dan oleh Undang-undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat dalam persidangan. Pertimbangan non yuridis adalah keadaan yang berkaitan dengan diri terdakwa seperti latar belakang terdakwa dalam melakukan tindak pidana, dampak dari perbuatan terdakwa, dan kondisi diri terdakwa. Dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam kasus tindak pidana pelaku usaha pelaku usaha memperdagangkan barang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan seharusnya hakim lebih memerhatikan dan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kerugian korban. Pada Putusan Nomor: 400/Pid.B/2022/PN Pdg, jelas kerugian yang diakibatkan pelaku cukuplah besar.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 05 Jan 2023 07:28 |
Last Modified: | 05 Jan 2023 07:28 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/121675 |
Actions (login required)
View Item |