PERTIMBANGAN HAKIM MENGURANGI PIDANA DALAM PUTUSAN BANDING PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 10/Pid.sus-TPK/2021/PT DKI)

Zaim, Zaid (2022) PERTIMBANGAN HAKIM MENGURANGI PIDANA DALAM PUTUSAN BANDING PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 10/Pid.sus-TPK/2021/PT DKI). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (63kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (358kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (125kB)
[img] Text (DaftarPustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (183kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pertimbangan hakim merupakan unsur terpenting yang harus ada dalam menjatuhkan putusan baik secara yuridis maupun non yuridis, akan tetapi masih banyak pertimbangan hakim yang keliru dalam memberikan putusannya seperti halnya dalam putusan pada tingkat banding mengenai pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penerimaan suap pada Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI. Adapun rumusan masalah adalah 1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada putusan banding yang mengurangi pidana dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI dan 2) Bagaimanakah pengurangan pidana dalam Putusan Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI ditinjau dari Pasal 52 KUHP dan tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah Yuridis Normatif dengan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan dan berdasarkan teori-teori yang relevan. 1) Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pertimbangan non yuridisnya hakim belum memberikan putusan yang baik, majelis hakim pada Penggadilan Tinggi DKI mengurangi hukuman terdakwa dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dengan pertimbangan non yuridis bahwa terdakwa merupakan seorang wanita dan seorang ibu yang harus dilindungi serta memiliki anak yang masih membutuhkan sosok ibu. 2) dilihat dari Pasal 52 KUHP yang berbunyi "Bilamana seorang pejabat/pegawai negeri (ambtenaar) karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga." maka oleh karena itu seharusnya majelis hakim menambah hukuman sepertiga dari hukuman pokok yang didakwakan, kemudian ditinjau dari tujuan pemidanaan bahwa Putusan Nomor 10/Pid.sus-TPK/2021/PT DKI belum memenuhi tujuan dari pemidaan itu sendiri, bahwa tujuan pemidanaan yang bersifat pembalasan dan pencegahan (deterrent) tidak terpenuhi yang mana seharusnya hakim memenuhi tujuan pemidanaan sesuai teori gabungan yaitu teori pembalasan dan general deterrence. Diharapakan hakim terkhususnya majelis hakim tindak pidana korupsi dalam memberikan pertimbanganya tidak hanya melihat kondisi terdakwa saja, namun juga melihat dampak yang ditimbulkan oleh terdakwa baik bagi negara maupun bagi masyarakat luas. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Pertimbangan Hakim, Pasal 52 KUHP, Tujuan pemidanaan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 03 Jan 2023 03:21
Last Modified: 03 Jan 2023 03:21
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/121572

Actions (login required)

View Item View Item