PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBERIAN REMISI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PUTUSAN MA NOMOR 28 P/HUM/2021

Adika Feridho, Wahyudi (2022) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBERIAN REMISI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PUTUSAN MA NOMOR 28 P/HUM/2021. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (209kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (299kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (126kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (204kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 menyatakan pencabutan terhadap beberapa pasal yang salah satunya Pasal 34A ayat (1) huruf (a) yang menyebutkan untuk mendapatkan remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana salah satunya korupsi harus memenuhi syarat tambahan yaitu “bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya”, dengan demikian merupakan suatu kemunduran terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Rumusan masalah 1. Bagaimanakah pengaturan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi pada putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021 2. Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi pada putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang merupakan penelitian yang mengkaji putusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil penelitian :1. Pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi pasca berlakunya Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021 tidak lagi memerlukan syarat tambahan untuk mendapatkan remisi yang sebagaimana tersebut di dalam Pasal 34 A ayat (1) huruf a, Pasal 34A ayat (3) dan juga tentang syarat tambahan untuk menerima pembebasan bersyarat pada Pasal 43 A ayat (1) huruf a dan Pasal 43 A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tentang justice collaborator. 2. Dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut dalam uji materil Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Putusan Nomor 28 P/HUM/2021, bahwa terdapat norma yang berbenturan dengan norma aturan di atasnya. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Remisi, Pelaku Tindak Pidana, Korupsi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 03 Jan 2023 03:46
Last Modified: 03 Jan 2023 03:46
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/121571

Actions (login required)

View Item View Item