TANGGUNG JAWAB PELAKU JASA USAHA PERHOTELAN TERHADAP KEHILANGAN BARANG KONSUMEN DI HOTEL TRUNTUM PADANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Yoga, Sugama (2022) TANGGUNG JAWAB PELAKU JASA USAHA PERHOTELAN TERHADAP KEHILANGAN BARANG KONSUMEN DI HOTEL TRUNTUM PADANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (83kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (395kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (47kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (50kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata. Usaha pariwisata memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan masyarakat baik secara ekonomi maupun lapangan pekerjaan yang juga dapat meningkatkan devisa negara, salah satu sarana dari pariwisata ialah hotel. Hotel merupakan salah satu sarana pendukung utama yang menunjang dalam bisnis di bidang pariwisata.Salah satu peristiwa yang timbul dalam usaha jasa perhotelan adalah hilangnya barang bawaan tamu yang ada di dalam kamar hotel. Hal ini menimbulkan kerugian bagi tamu selaku konsumen jasa. Kerugian yang ada menimbulkan tanggung jawab bagi pelaku usaha jasa perhotelan tersebut.Pelanggaran terhadap hak-hak konsumen tersebut perlu diatasi dengan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, pengetahuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi haknya, serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab.Hotel Tuntrum Padang merupakan salah satu hotel yang ada di Kota Padang, dengan letak yang sangat strategis di pusat kota. Selaku pelaku usaha, Hotel Tuntrum Padang harus memberikan atau memperhatikan kepentingan dari konsumennya. Hotel Truntum Padang bertanggung jawab terhadap hal yang merugikan konsumennya baik fisik maupun non fisik. Konsumen yang mengalami kerugian juga harus dapat membuktikan kerugian yang diaalaminya sehingga pelaku usaha dapat bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukannya. Seperti hilangnya barang milik konsumen ketika mengnap di Hotel Tunrum Padang. Diperoleh peristiwa seorang tamu yang kehilangan barang bawaannya dikamar hotel setelah membereskan barangn bawaannya kembali untuk check-out. Segera ia melaporkan kepihak hotel untuk meminta pertanggung jawaban atas kehilangan barang miliknya tersebut.Supaya hal seperti ini terjadi diperlukan suatu bentuk tanggung jawab bersama baik antara pihak penyewa dan pihak hotel. Kata kunci: Perlindungan, Konsumen, Hotel, UUPK

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 05 Jan 2023 07:29
Last Modified: 05 Jan 2023 07:29
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/121498

Actions (login required)

View Item View Item