TANGGUNG JAWAB DEBITUR DALAM PENGALIHAN (TAKE OVER) KREDIT PERBANKAN (Studi Putusan Nomor 5/Pdt.G/2016/PN-Mgg.)

Yulsandra, Hevanil (2022) TANGGUNG JAWAB DEBITUR DALAM PENGALIHAN (TAKE OVER) KREDIT PERBANKAN (Studi Putusan Nomor 5/Pdt.G/2016/PN-Mgg.). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (241kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (293kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (297kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (284kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pengalihan kredit (take over) merupakan peristiwa yang terjadi apabila pihak ketiga (kreditur baru) membayar hutang debitur kepada kreditur awal dengan tujuan untuk menggantikan kedudukan kreditur awal. Dalam pengalihan kredit, jaminan tidak serta merta dapat diserahkan kepada kreditur baru ketika perjanjian kredit disepakati karena harus melalui mekanisme pelunasan terlebih dahulu kepada kreditur awal. Keadaan tersebut membuat bank (kreditur baru) sebagai pengambilalih kredit berada pada posisi yang berisiko tinggi apabila pengikatan jaminan tidak sempurna. Salah satu contoh dalam putusan nomor 5/Pdt.G/2016/PN-Mgg dimana pada putusan tersebut penggugat melakukan pembayaran sisa hutang tergugat. Namun uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan take over yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan dan penyelesaian nya berakhir di pengadilan. Permasalahan pada penelitian ini adalah Bagaimanakah mekanisme pengalihan (take over) kredit perbankan di Indonesia dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 5/Pdt.G/2016/PN-Mgg dan bagaimanakah tanggung jawab debitur terhadap risiko-risiko yang timbul pada pelaksanaan take over kredit perbankan. Metode penelitian pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini pelaksanaan take over kredit dimulai dari permohonan kredit oleh debitur beserta semua kelengkapan syarat-syarat pengajuan kredit, dilakukannya survey ke nasabah, pembuatan proposal kredit selanjutnya pengikatan jaminan Setelah melakukan pengikatan jaminan maka debitur dengan didampingi pegawai bank menuju ke kreditur awal untuk melakukan pelunasan setelah pelunasan dilakukan selanjutnya dapat dibebani Hak Tanggungan dengan terlebih dahulu dilakukan roya. Mekanisme pengalihan Hak Tanggungan yang dilakukan dalam take over kredit terlalu berisiko bagi kreditur baru apabila surat roya tidak dapat terbit di hari yang sama. Sehingga cara tersebut kurang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur baru. Pertimbangan hakim pada putusan menyebutkan bahwa pihak tergugat dinyatakan lalai dalam melakukan kewajiban dan menghukum para Tergugat untuk membayar hutang-hutangnya sebesar Rp.707.749.322. Tanggung jawab debitur dalam take over kredit ada dua yaitu tanggung jawab terhadap jaminan yang di jaminkan saat pelaksaan take over dan tanggung jawab terhadap dana yang digunakan saat pelaksanaan take over. Kata Kunci : Perbankan, pengalihan kredit (take over), Jaminan hak tanggungan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 26 Dec 2022 07:59
Last Modified: 26 Dec 2022 07:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/120185

Actions (login required)

View Item View Item