Sugiarto, Ambar (2022) Peranan ASEAN Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Demonstran yang Menentang Kudeta Militer Myanmar Pada Februari 2021. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak Ambar Sugiarto 1810112126.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (Bab 1 (Pendahuluan))
bab 1 Ambar Sugiarto 1810112126.pdf - Published Version Download (477kB) |
|
Text (Bab Akhir (Penutup/Kesimpulan))
Bab Akhir Ambar Sugiarto 1810112126.pdf - Published Version Download (317kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka Ambar Sugiarto 1810862126.pdf - Published Version Download (388kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
skripsi full text Ambar Sugiarto 1810112126.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Hak untuk hidup, berkumpul dan berserikat, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat sudah diatur secara jelas oleh hukum internasional melalui instrumennya seperti Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenan Civil and Political Rights (ICCPR) serta instrumen HAM internasional lainnya bahkan konstitusi Myanmar sendiri. Myanmar merupakan anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang mana di dalamnya baik itu, Piagam ASEAN, AICHR, ASEAN Commission for the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC) dan Deklarasi HAM ASEAN mengatur mengenai penghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM. Sehingga perlu dibahas mengenai peranan ASEAN dalam perlindungan HAM terhadap demonstran yang menentang kudeta militer Myanmar. Oleh karenanya didapat rumusan masalah 1) Bagaimana perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya terkait hak sipil dan politik di kawasan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) terhadap demonstran yang menentang kudeta militer Myanamr pada Februari 2021? 2. Bagaimanakah peran Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait hak sipil dan politik yang dilakukan militer Myanmar terhadap demonstran yang menentang kudeta pada Februari 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian yang penulis dapatkan ialah perlindungan demonstran terkait hak sipil dan politiknya terdapat dalam Piagam ASEAN Pasal 1 ayat (7) dan pasal 2 ayat (2) yang tercantum didalamnya prinsip demokrasi, perlindungan dan pemajuan HAM serta kebebasan dasar dan Deklarasi HAM ASEAN Pasal 2, 6 dan 7, yang memuat jaminan terhadap HAM dan kebebasan dasar serta pasal 11-25 tentang hak politik, penyelesaian persoalan HAM juga dinilai lamban dengan adanya hambatan seperti prinsip non-intervensi dan dukungan anggota ASEAN yang belum menyeluruh (terbagi dua) yang membuat ASEAN belum bisa berperan secara aktif dalam mengatasi pelanggaran HAM di Myanmar. Bahkan peran ASEAN, AICHR, dan ACWC hanya mengimbau junta militer untuk menghentikan kekerasan serta hanya melaksanakan ASEAN Summit yang menghasilkan 5 konsensus yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga konsensus yang disepakati pada ASEAN Summit tersebutpun tidak begitu dihiraukan oleh junta militer Myanmar yang tetap melanjutkan kudeta dan aksi kekerasannya terhadap demonstran. Kata kunci: Perlindungan HAM, Peranan ASEAN, Kudeta Militer Myamar, Demonstran.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 26 Dec 2022 06:36 |
Last Modified: | 26 Dec 2022 06:36 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/120037 |
Actions (login required)
View Item |