Kepatuhan Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Fegi, Fegi (2022) Kepatuhan Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (767kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (901kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
BAB IV PENUTUP.pdf - Published Version

Download (412kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (411kB)
[img] Text (Thesis Full Text)
FULL THESIS.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa Kepala Daerah selaku Pejabat Tata Usaha Negara memiliki kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan termasuk Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam Putusan Nomor 11/G/2020/PTUN.PDG dan Putusan Nomor 23/G/2018/PTUN.PDG terlihat bahwa Kepala Daerah yang bersangkutan tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, tentu saja ini menimbulkan isu hukum yang menarik untuk diteliti. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap; (2) Apa faktor yang menyebabkan Kepala Daerah tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (3) Apa akibat hukum jika Kepala Daerah tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yakni metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat melalui pendekatan Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan eksekusi oleh Kepala Daerah. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa pelaksanaan eksekusi hanya dapat dilaksanakan pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam Putusan Nomor 11/G/2020/PTUN.PDG Tentang Pemberhentian Wali Nagari Kinari oleh Bupati Solok dan Putusan Nomor 23/G/2018/PTUN.PDG Tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Pasaman Barat oleh Bupati Pasaman Barat terdapat bentuk-bentuk ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Kepala Daerah sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, diantaranya tidak mencabut Keputusan TUN yang disengketakan, tidak mencabut dan tidak menerbitkan Keputusan TUN yang baru. Tidak adanya penerapan sanksi yang tegas serta rendahnya tingkat kesadaran Pejabat TUN yang bersangkutan menjadi faktor tidak dilaksanakannya Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kepala Daerah. Hukum acara PTUN telah mengatur tentang sanksi terhadap badan/ pejabat TUN yang tidak patuh terhadap putusan PTUN, namun pengaturan tersebut tidak konkrit dan tidak tuntas karena masih menggantungkan pada aturan pelaksana yang sampai sekarang belum terealisasi, kondisi demikian memberi peluang bagi pejabat untuk tidak mematuhi putusan PTUN karena tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan jika tidak patuh. Situasi inilah yang menjadi salah satu faktor lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Khairani, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Kepala Daerah, Eksekusi, Pengadilan Tata Usaha Negara
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 13 Dec 2022 07:46
Last Modified: 13 Dec 2022 07:46
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/118316

Actions (login required)

View Item View Item