PROSEDUR PEMBERIAN IZIN USAHA BATU BATA DI KOTA BUKITTINGGI PASCA PP NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Fifi Yasmin, Firdausa (2022) PROSEDUR PEMBERIAN IZIN USAHA BATU BATA DI KOTA BUKITTINGGI PASCA PP NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (cover dan abstrak)
Cover dan Abstrak OKE.pdf - Published Version

Download (304kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (152kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (48kB)
[img] Text (Dasae Pustaka)
Dastar Pustaka.pdf - Published Version

Download (124kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bukittinggi merupakan badan yang menangani proses perizinan di Kota Bukittinggi. Sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan, pemilik usaha harus memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan. Khususnya bagi pelaku usaha batu bata. Berdasarkan dari uraian latar belakang, maka yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah : pertama, bagaimana prosedur izin usaha batu bata oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPMPTSPPTK) kota Bukittinggi pasca di terapkannya PP No.6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah. Kedua, hambatan apa saja yang dihadapi dalam penerapan PP No.6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu pendekatan yang melihat atau mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan kemudian membandingkan dengan apa yang terjadi di lapangan. Dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa : prosedur izin usaha batu bata oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPMPTSPPTK) kota Bukittinggi pasca di terapkannya PP No.6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, terlaksana dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam PP No.6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Di Daerah. tidak ada hambatan yang dihadapi dalam penerapan PP No.6 Tahun 2021 di Kota Bukittinggi, hanya saja pelaku usaha terkendala tentang penentuan KBLI perizinan berusaha Dalam penerapannya di daerah, apabila terjadi kendala pada sistem OSS yang berdampak pada kelancaran perizinan pengelola sistem OSS, pelaku usaha dapat datang langsung ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPMPTSPPTK) Kota Bukittinggi untuk menangani permasalahan. Kata Kunci : Izin Usaha Batu Bata, PP No 6 Tahun 2021

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 27 Oct 2022 09:01
Last Modified: 27 Oct 2022 10:45
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/116822

Actions (login required)

View Item View Item