Abdul Rahman, Husaini (2022) KEDUDUKAN KELOMPOK AGNOSTIK DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (160kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (261kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (132kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (275kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Setiap manusia memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan yang diyakininya. Pengaturan tentang hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dimuat dalam dokumen internasional tentang Hak Asasi Manusia, misalnya Pasal 18, Pasal 26, dan Pasal 29 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia. Konstitusi Negara Republik Indonesia juga mengatur tentang hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, dimuat dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan perundang-undangan Indonesia juga memuat tentang hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, diantaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 hasil ratifikasi dari International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Agnostik termasuk ke dalam pengertian secara luas dan komprehensif atas hak kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama yang dimuat dalam Pasal 18 ayat (1) ICCPR yang dikategorikan sebagai kepercayaan non-theistic, Kelompok agnostik yang semakin terbuka ditandai dengan grup diskusi dan halaman komunitas agnostik di sosial media menyisakan pertanyaan terhadap kedudukannya dalam agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah, pertama, pengaturan Indonesia terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kedua, kedudukan kelompok agnostik di Indonesia dari perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sejarah. Bahan hukum yang terkumpul, dianalisa dengan normatif kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu, pertama, peraturan di Indonesia memuat universalisme Hak Asasi Manusia khususnya hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan pembatasan-pembatasannya namun belum sinkron antara peraturan yang paling tinggi hingga ke peraturan yang paling rendah dalam penerapan prinsip universalisme atau partikular. Kedua, Kedudukan kelompok agnostik di Indonesia diakui dan dilindungi menurut hak asasi manusia dari perspektif hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, Negara berkewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia termasuk hak kelompok agnostik di Indonesia. Peraturan dan praktek hukum Indonesia seharusnya memaknai agama dan kepercayaan secara lebih luas sebagaimana yang dimuat dalam instrumen hak asasi manusia internasional sebagai upaya untuk melindungi, memenuhi dan menghormati hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai ciri Indonesia yang memiliki komitmen terhadap pemajuan hak asasi manusia.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 27 Oct 2022 08:53 |
Last Modified: | 27 Oct 2022 08:53 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/116792 |
Actions (login required)
View Item |