Implikasi Penyelesaian Sengketa Laut Natuna Utara Pasca Putusan Permanent Court Of Arbitration Tahun 2016 Terkait Nine Dash Line Berdasarkan UNCLOS 1982

Olae, Ewaldo (2022) Implikasi Penyelesaian Sengketa Laut Natuna Utara Pasca Putusan Permanent Court Of Arbitration Tahun 2016 Terkait Nine Dash Line Berdasarkan UNCLOS 1982. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (281kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (368kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (270kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (279kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Peran laut penting baik dari sudut pandang politik, keamanan maupun ekonomi, maka dibutuhkan sebuah landasan yang kuat dalam penentuan perbatasan maritim antar negara, Pulau Natuna Utara berada dekat dengan Laut China Selatan yang menjadi Kawasan sumber konflik antara kedaulatan Indonesia dengan China. Pada bulan Juli 2016, Mahkamah Arbitrase Internasional memutuskan untuk menolak kepemilikan China atas kawasan sengketa di wilayah tersebut dan menolak nine dise line yang telah china klaim.Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini (1) Bagaimana Implikasi Pasca Putusan Permanent Court of Arbitration Tahun 2016 Terkait Nine Dash Line Terhadap Laut Natuna Utara? (2) Bagaimana Bentuk Penyelesaian Sengketa Laut Natuna Utara Pasca Putusan Permanent Court of Arbitration Tahun 2016 berdasarkan UNCLOS 1982? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, hasil penelitian yang diperoleh adalah (1) Implikasi Pasca Putusan Permanent Court of Arbitration Tahun 2016 terkait Nine Dash Line Terhadap Laut Natuna Utara yaitu menyatakan China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di LCS, namun pemerintah China tidak menerima putusan tersebut, namun PCA telah memutuskan bahwa klaim ‘nine-dash line’ tidak sah karena tidak mempunyai dasar hukum. Hakim di pengadilan ini mendasarkan putusan mereka pada Konvensi PBB tentang UNCLOS, yang ditandatangani baik oleh pemerintah China maupun Filipina. Keputusan ini bersifat mengikat, namun Mahkamah Arbitrase tak punya kekuatan untuk menerapkannya. (2) Bentuk Penyelesaian Sengketa Laut Natuna Utara Pasca Putusan Permanent Court of Arbitration Indonesia menolak keras “nine dash line” yang diklaim secara historis oleh China, klaim tersebut sepihak yang dilakukan oleh China dan tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), baik Indonesia maupun China merupakan bagian dari Penandatangan UNCLOS 1982 sehingga harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain. Indonesia harus menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia tidak akan pernah mengakui Nine dash line China, dan Permanent Court of Arbitration mengeluarkan keputusan final and binding tentang Nine dash line yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, PCA, Laut, Nine Dash Line

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 27 Oct 2022 07:40
Last Modified: 27 Oct 2022 07:40
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/116407

Actions (login required)

View Item View Item