PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA (Studi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Penduduk Sipil dalam Konflik Bersenjata Non-Internasional di Papua Menurut Hukum Humaniter Internasional)

Nabil, Wiranda (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA (Studi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Penduduk Sipil dalam Konflik Bersenjata Non-Internasional di Papua Menurut Hukum Humaniter Internasional). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (71kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (269kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (49kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (219kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pada dasarnya perang dan konflik bersenjata tidak asing lagi dan sudah merupakan hal biasa di dalam peradaban manusia. Masalah konflik bersenjata menjadi isu kontemporer dalam studi hukum internasional, lebih lagi ketika timbul korban manusia akibat peristiwa tersebut. Papua merupakan salah satu bagian dari wilayah teritori pemerintah Indonesia yang sedang mengalami konflik separatisme. Konflik yang terjadi di Papua merupakan konflik antara Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan pemerintah Indonesia. Permasalahan yang akan dianalisis dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata non-internasional menurut Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata di Papua menurut Hukum Humaniter Internasional. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Dalam penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pengaturan perlindungan terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata non-internasional menurut Hukum Humaniter Internasional diatur pada Pasal 3 Konvensi Jenewa IV 1949 beserta Protokol Tambahan II Tahun 1977 yaitu penduduk sipil harus diberlakukan dengan baik tanpa membedakan latar belakang orang tersebut dan dilarang untuk dilakukan terhadap penduduk sipil dari berbagai macam bentuk tindakan-tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, penyanderaan, perkosaan, menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului oleh putusan pengadilan yang sah, serta penduduk sipil yang menjadi korban akibat peperangan harus mendapatkan pelayanan medis dengan baik oleh instansi yang berwenang. Bentuk perlindungan hukum terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata di Papua menurut Hukum Humaniter Internasional yaitu digunakan Hukum Kebiasaan. Konflik bersenjata di Papua merupakan termasuk konflik bersenjata non-internasional, dimana OPM telah memenuhi unsur-unsur adanya suatu gerakan pemberontakan sesuai persyaratan yang terdapat dalam Protokol Tambahan II Tahun 1977, namun ketentuan dalam Protokol Tambahan II Tahun 1977 belum berlaku untuk situasi konflik bersenjata di Papua karena Indonesia belum meratifikasi Protokol Tambahan II Tahun 1977 tersebut. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Penduduk Sipil, Konflik Bersenjata, Non-Internasional, Papua, dan Hukum Humaniter Internasional

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 25 Oct 2022 09:33
Last Modified: 25 Oct 2022 09:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/115891

Actions (login required)

View Item View Item