PENCABUTAN HAK POLITIK WARGA NEGARA MELALUI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

IRVAN, IRVAN (2015) PENCABUTAN HAK POLITIK WARGA NEGARA MELALUI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
201512281405th_irvan.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (543kB)

Abstract

Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang diberikan oleh tuhan kepada manusia untuk dapat dijaga dan dihormati. Salah satu bagian dari HAM itu adalah hak politik untuk menduduki jabatan publik. Hal yang berbeda muncul pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Djoko Susilo dan Luthfi Hasan Ishaaq. salah satu amar putusannya berisi tentang pencabutan hak politik kedua terpidana tersebut yang menjadi pro-kontra karena ada pihak yang mengatakan pencabutan hak politik merupakan pelanggaran HAM dilain pihak ada yang mengapresiasi putusan ini. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah pencabutan hak politik warga negara melalui putusan pengadilan tindak pidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini terbagi atas landasan yuridis, landasan sosiologis, dan filosofis. Secara yuridis Pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik bukan merupakan pelanggaran HAM karena secara yuridis peraturan perundang-undangan menjelaskan bahwa jaminan hak asasi setiap orang itu tetap memiliki batasan-batasan, selain itu perundangundangan pidana di indonesia juga mengatur adanya hukuman tambahan pencabutan hak sebagai dasar yuridis pencabutan hak politik di pengadilan. Secara sosiologis pelaku tindak pidana korupsi telah melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat luas, karena setiap uang yang dikorupsi terdapat juga uang yang akan diperuntukan untuk kebutuhan rakyat luas tetapi malah dinikmati untuk kepentingan pribadi, sehingga pencabutan hak ini setidaknya memberikan jaminan kepada masyarakat luas bahwa terpidana korupsi setelah bebas nantinya tidak akan duduk kembali pada jabatan publik. Secara filosofis pencabutan hak politik ini merupakan tujuan dari penghukuman yaitu pembalasan terhadap perbuatan pelaku tindak pidana korupsi untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat luas. Saran dari skripsi ini, Bagi penegak hukum agar menjadikan pencabutan hak politik ini sebagai penghukuman bagi kejahatan korupsi, agar terjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Bagi pejabat publik dan calon pejabat publik agar bekerja sesuai dengan amanat rakyat yang terdapat dalam perintah undang-undang karena sanksi jika melakukan kejahatan akan semakin berat dan sanksi itu bukanlah suatu pelanggaran hak asasi manusia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: mrs Rahmadeli rahmadeli
Date Deposited: 26 Jun 2016 03:17
Last Modified: 26 Jun 2016 03:17
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/11354

Actions (login required)

View Item View Item