PERAN SYAHBANDAR DALAM PENGAWASAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN DI PELABUHAN KELAS III SIKAKAP BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 50 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT

Sinta, Caniago (2022) PERAN SYAHBANDAR DALAM PENGAWASAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN DI PELABUHAN KELAS III SIKAKAP BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 50 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (135kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (327kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (127kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (284kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan fasilitas dan pelayanan umum yang baik, sesuai dengan Pasal 34 UUD 1945. Melihat Indonesia sebagai negara Archipelagic salah satu fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah moda transportasi laut yang menghubungkan antar pulau. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Unsur yang juga termasuk di dalamnya adalah Pelabuhan yang menjadi tempat bersandar transportasi tersebut, untuk menjaga lalu lintas Pelayaran dan Pelabuhan maka diperlukan seorang pemimpin di Pelabuhan yang disebut Syahbandar. Syahbandar memiliki tugas untuk menjaga keselamatan dan keamanan Pelayaran sesuai dengan Undan-undnag Pelayaran yang juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. Berdasarkan permasalahan tersebut dirumuskan masalah pertama yaitu bagaimana peran Syahbandar dalam pengawasan keselamatan dan keamanan Pelayaran di Pelabuhan Kelas III Sikakap Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.50 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, kemudian permasalahan kedua adalah faktor penyebab Syahbandar tidak melaksanakan perannya dengan baik. Berdasarkan rumusan masalah, penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif Analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan juga sekunder serta pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkaan bahwa salah satu instrumen terpenting dalam menyelenggarakan peran Syahbandar adalah pemberian SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang digunakan kapal untuk berlayar. Terkait dengan hal ini banyak pula faktor penghambat yang dihadapi oleh Syahbandar, seperti kurangnya kesadaran hukum dan juga kebutuhan masyarakat yang semakin lama semakin tinggi untuk menggunakan moda transportasi laut ini. Kata kunci: Pelayaran, Pelabuhan, Kapal, Syahbandar.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Anton Rosari ., SH. MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 31 Aug 2022 06:34
Last Modified: 31 Aug 2022 06:34
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/111345

Actions (login required)

View Item View Item