YUNITA, SARI (2015) PELAKSANAAN PRAPENUNTUTAN PADA TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi di Polresta Padang dan Kejaksaan Negeri Padang). Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
Text (SKRIPSI FULLTEXT)
201505180952th_skripsi yunita sari 1110111036.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (870kB) |
Abstract
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Kewenangan penuntutan itu dijalankan oleh penuntut umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir (6) huruf a dan b KUHAP. Penuntut umum juga berwenang melakukan prapenuntutan dalam hal berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik dinyatakan belum lengkap oleh penuntut umum. Dalam melakukan prapenuntutan terutama pada tindak pidana penipuan itu sendiri banyak berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum untuk dilakukan penyidikan tambahan oleh penyidik, ternyata tidak dikembalikan lagi ke penuntut umum. Dari uraian tersebut, Permasalahan skripsi yang diangkat ada 3 yaitu tentang “Bagaimanakah pelaksanaan prapenuntutan pada tindak pidana penipuan di Kejaksaan Negeri Padang, bagaimanakah tindakan penyidik terhadap pengembalian berkas perkara oleh penuntut umum dalam prapenuntutan tindak pidana penipuan oleh Kejaksaan Negeri Padang, serta apakah akibat hukum dari prapenuntutan pada tindak pidana penipuan dalam hal berkas perkara tidak dikembalikan penyidik ke penuntut umum.” Metode yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian Yuridis Sosiologis yaitu pendekatan masalah penelitian hukum dengan melihat perundang-undangan yang ada, dihubungkan dengan praktiknya di lapangan atau dengan fakta terhadap masalah yang dirumuskan. Keseluruhan bahan/data tersebut kemudian dilakukan penganalisaan datanya dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan tinjauan umum dapat dipahami bahwa penyidik dan penuntut umum mempunyai tugas dan wewenang masing-masing dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Dalam hal ini ketika berkas perkara tindak pidana penipuan yang dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi ternyata tidak dikembalikan lagi ke penuntut umum. Dengan kewenangannya, penuntut umum dapat mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P-20) ke penyidik. Dalam KUHAP sendiri tidak diatur mengenai sanksi apabila penyidik tidak mengembalikan berkas perkara ke kejaksaan. Juga apa bentuk tindakan yang dapat dilakukan oleh penuntut umum dalam hal berkas tidak kembali. Untuk itu, pelaksanaan prapenuntutan pada tindaka pidana penipuan dalam penyelesaiaanya sangat dibutuhkan koordinasi yang baik antara penyidik dengan penuntut umum.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Yth Vebi Dwi Putra |
Date Deposited: | 18 Jun 2016 04:32 |
Last Modified: | 18 Jun 2016 04:32 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/10963 |
Actions (login required)
View Item |