ANALISIS YURIDIS SURAT DAKWAAN YANG DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM OLEH HAKIM PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( Studi Kasus Putusan Sela Nomor 193/Pid.Sus/2020/PN.Pdg )

Winda, junita (2022) ANALISIS YURIDIS SURAT DAKWAAN YANG DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM OLEH HAKIM PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( Studi Kasus Putusan Sela Nomor 193/Pid.Sus/2020/PN.Pdg ). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (137kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (368kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (112kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (188kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Surat dakwaan merupakan salah satu unsur yang paling penting dalam proses persidangan, karena surat dakwaan adalah dasar yang digunakan oleh hakim dalam memeriksa perkara di pengadilan. Dalam membuat surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Pasal 143 ayat (2) huruf b Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Di dalam Pasal tersebut diatur mengenai syarat materil yang meliputi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam perkara tersebut dakwaanya batal demi hukum. Oleh karena itu menjadi perhatian bagi peneliti untuk mengkaji tentang surat dakwaan batal demi hukum dalam persidangan. Rumusan dalam penelitian ini. 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga studi kasus putusan sela Nomor 193/Pid.Sus/2020/PN.Pdg. 2) Bagaimana akibat hukum yang timbul setelah dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum studi kasus putusan Sela Nomor 193/Pid.Sus/2020/PN.Pdg.Untuk menjawab permasalahan di atas,peneliti menggunakan metode penelitian normatif dengan sumber data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan dakwaan batal demi hukum adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b (KUHAP) yaitu syarat formil dan materil. Surat dakwaan batal demi hukum terjadi karena adanya eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum yang menyatakan dakwaan “kabur” atau obscuur libel atau” tidak jelas”mengenai locus delicti dan tempus delicti. Akibat hukum dari terdakwa adalah terdakwa harus dibebaskan. Berdasarkan Pasal 193 ayat 3 (KUHAP) Penuntut Umum akan mengajukan atau tidak perkara itu kembali ke sidang pengadilan menjadi kewenangan Penuntut Umum, kecuali ada alasan yang sah terdakwa perlu ditahan, dan dalam putusan sela tidak melekat unsur asas nebis in idem sebab putusan tersebut dijatuhkan oleh hakim adalah putusan yang bukan menyangkut peristiwa pidananya yang dilakukan dan didakwakan terhadap terdakwa. Kata Kunci : Dakwaan, syarat-syarat, batal demi hukum, tidak dapat diterima , kekerasan dalam rumah tangga.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Efren Nova, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 04 Aug 2022 08:10
Last Modified: 04 Aug 2022 08:10
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/108288

Actions (login required)

View Item View Item