STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN PERORANGAN DITINJAU DARI HUKUM PERUSAHAAN INDONESIA

Rizky, Yonanda (2022) STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN PERORANGAN DITINJAU DARI HUKUM PERUSAHAAN INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (176kB)
[img] Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (264kB)
[img] Text (BAB IV Penutup)
BAB IV PENUTUP.pdf - Published Version

Download (145kB)
[img] Text (Daftar Kepustakaan)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (169kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Badan hukum adalah subjek hukum yang diberikan hak dan kewajiban layaknya manusia. Perkembangan teoritis dalam ranah hukum perdata dan hukum perusahaan di Indonesia kemudian melegitimasi keberadaan beberapa entitas yang dianggap sebagai badan hukum, yakni Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan. Badan hukum PT yang dikenal sejak berlakunya KUHD hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT diperuntukkan bagi persekutuan modal yang melibatkan dua orang atau lebih dengan diikat dalam sebuah perjanjian. Hal ini secara terang menempatkan PT sebagai bagian dari hukum perikatan. Perkembangan signifikan terjadi pada tahun 2020 saat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memperkenalkan model baru dari PT, yakni Perseroan Perorangan yang diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Perseroan Perorangan ini didirikan dan dimiliki sahamnya oleh satu orang saja. Hal ini kontradiktif dengan prinsip badan hukum yang menyaratkan badan hukum itu sebagai tempat berkumpulnya orang-orang demi mencapai tujuan kolektif; dan bertentangan dengan doktrin perikatan yang berlaku dalam ranah pendirian PT. Selain itu, eksistensi dari Perseroan Perorangan ini sudah pasti membawa konsekuensi terhadap doktrin separate entity yang menghendaki adanya pemisahan harta kekayaan dan doktrin limited iability yang menghendaki adanya pertanggungjawaban terbatas bagi pemegang saham Perseroan. Permasalahan yang hendak diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai status badan hukum Perseroan Perorangan ditinjau dari Hukum Perusahaan Indonesia dan konsekuensi yuridis dari eksistensi Perseroan Perorangan terhadap doktrin separate entity di dalam PT. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan; dan bahan hukum sekunder berupa buku, artikel, dan jurnal. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa status badan hukum Perseroan Perorangan telah memenuhi syarat formil sebagai badan hukum yakni adanya pengesahan oleh negara. Namun, secara substansial Perseroan Perorangan tidak secara otomatis memenuhi empat syarat badan hukum lainnya, yakni adanya pemisahan harta kekayaan, adanya tujuan tertentu, adanya kepentingan sendiri, serta adanya struktur organ, sehingga secara materiil Perseroan Perorangan tidak memenuhi persyaratan sebagai badan hukum. Kemudian, konsekuensi yuridis dari eksistensi Perseroan Perorangan terhadap doktrin separate entity di dalam PT adalah terbukanya ruang yang sangat luas untuk menyalahgunakan separate entity bagi pemilik tunggal Perseroan, karena kepribadian pendiri tidak dapat dilepaskan dari kepribadian badan hukum. Hal ini linear dengan makin dominannya peran dari doktrin piercing the corporate veil, dan mereduksi peran doktrin separate entity itu sendiri. Kata Kunci : Badan Hukum, Perseroan Perorangan, Separate Entity

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 27 Jun 2022 03:50
Last Modified: 27 Jun 2022 03:50
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/106125

Actions (login required)

View Item View Item