DASAR PERTIMBANGAN HAKI DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERKAIT PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCES) PADA KASUS TINDAK PIDANA YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG (Analisis Putusan Nomor 103/Pid.B/2021/PN Gdt dan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn)

Kris Mia Ayu, Putri (2022) DASAR PERTIMBANGAN HAKI DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERKAIT PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCES) PADA KASUS TINDAK PIDANA YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG (Analisis Putusan Nomor 103/Pid.B/2021/PN Gdt dan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (70kB)
[img] Text (Bab Penutup)
Bab I.pdf - Published Version

Download (363kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV .pdf - Published Version

Download (117kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (48kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skrisi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) merupakan salah satu dari alasan pemaaf di dalam hukum pidana yang dapat melepaskan terdakwa dari jerat pidana dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtvervollging). Dalam menjatuhkan putusan tersebut Majelis Hakim harus melihat apakah benar tindakan seorang terdakwa telah memenuhi syarat pembelaan terpaksa yang melampaui batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP, yaitu 1. adanya serangan atau ancaman serangan yang bersifat melawan hukum, 2. kepentingan yang dibela adalah kepentingan tubuh, kesusilaan dan harta benda milik sendiri atau orang lain serta 3. adanya guncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut. Seperti halnya Putusan Nomor 103/Pid.B/2021/PN Gdt yang terletak di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, pada amar putusannya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa mengandung alasan pemaaf yaitu pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), lain halnya dengan Putusan Nomor 1/Pid.sus-Anak/2020/PN Kpn yang terletak di Kabupaten Malang, Jawa Timur memutus pidana bagi terdakwa karena majelis hakim berpendapat bahwa tindakan terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Adapun rumusan permasalahan pada penelitian ini adalah apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada Putusan Nomor 103/Pid.B/2021/PN Gdt? Dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus pidana pada Putusan Nomor 1/Pid.sus-Anak/2020/PN Kpn? Serta bagaimanakah analisis unsu keguncangan jiwa yang hebat pada kedua putusan tersebut? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder dari yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier untuk selanjutnya dianalisa secara kualitatif. Hasil analisis putusan ini menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan kedua putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan dasar pertimbangan yuridis seperti dakwaan dan keterangan saksi dan non-yuridis seperti kondisi terdakwa baik fisik maupun psikis saat melakukan tindak pidana. Dalam menentukan adanya guncangan jiwa yang hebat pada kedua perkara tersebut, pada proses di persidangan tidak menghadirkan ahli kejiwaan atau psikolog untuk menilai kondisi kejiwaan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana. Kata Kunci : Noodweer Exces, Putusan Hakim, Dasar Pertimbangan Hakim

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 27 Jun 2022 03:51
Last Modified: 27 Jun 2022 03:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/106072

Actions (login required)

View Item View Item