PENGAWASAN PERDAGANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR DI PASAR SENAPELAN PEKANBARU

Amelia, Fitri (2022) PENGAWASAN PERDAGANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR DI PASAR SENAPELAN PEKANBARU. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (264kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (273kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (128kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (137kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Dalam Pasal 1457 KUH Perdata disebutkan bahwa jual beli merupakan perjanjian timbal balik terkait hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha. Perjanjian jual beli pakaian bekas impor jelas melanggar aturan perundang-undangan, hal ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan bahwa setiap importer wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Hal ini ditegaskan dalam peraturan lebih lanjut yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Namun nyatanya masih banyak terjadi perdagangan pakaian bekas impor di Indonesia, baik di pasar tradisional sampai ke pasar moderen, seperti yang terjadi di Pasar Senapelan Pekanbaru. Oleh karena itu, penulis tertarik un tuk melakukan penelitian ini dengan rumusan masalah (1) Bagaimana prosedur jual beli pakaian bekas impor di Pasar Senapelan Pekanbaru antara pengimpor dan pedagang dan (2) Bagaimana pengawasan terhadap para pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senapelan Pekanbaru oleh Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan masalah secara yuridis sosiologis, dalam hal ini penulis akan mengkaji tentang aturan hukum yang ada dan membandingkan dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ternyata prosedur perdagangan transaksi impor pakaian bekas dilakukan oleh perseorangan yang biasa disebut toke secara elektronik melalui telepon dengan sistem pembayaran transfer bank dan bukti transaksi dalam bentuk foto screenshot. Kemudian pedagang melakukan perjanjian jual beli secara langsung dengan toke di Pasar Senapelan dengan bukti transaksi berupa nota. Terkait pengawasan perdagangan pakaian bekas impor di Pasar Senapelan oleh Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru, ternyata pihak Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru tidak melaksanakan pengawasan secara baik. Dari pihak Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru, terkait pengawasan perdagangan pakaian bekas impor di Pasar Senapelan Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menter Perdagangan No.18 Tahun 2021, tidak ada melakukan upaya apapun baik preventif maupun represif, karena belum ada perintah lebih lanjut dari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti peraturan tersebut. Meski sebelumnya, saat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 dikeluarkan pihak Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru ada melakukan satu kali upaya preventif dengan melakukan imbauan secara lisan kepada para pembeli dan penjual pakaian bekas impor di Pasar Senapelan, namun memang belum ada upaya represif karna belum ada laporan atau pengaduan apapun oleh pihak konsumen pakaian bekas impor pakaian bekas di Pasar Senapelan. Kata Kunci: Jual Beli, Pengawasan, Pakaian Bekas Impor.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 15 Jun 2022 04:43
Last Modified: 15 Jun 2022 04:43
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/105424

Actions (login required)

View Item View Item