PELANTIKAN CALON KEPALA DAERAH DENGAN STATUS TERSANGKA MENJADI KEPALA DAERAH

Khairuddin, Khairuddin (2014) PELANTIKAN CALON KEPALA DAERAH DENGAN STATUS TERSANGKA MENJADI KEPALA DAERAH. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201412051542th_pdf skripsi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (613kB)

Abstract

Menurut Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Kemudian Pasal 3 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota yang masing-masing berkedudukan sebagai kepala daerah dan perangkat pemerintah daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam hal ini Kepala Daerah menjadi faktor utama dalam menajalankan roda pemerintahan daerah. Kepala Daerah yang dipilih secara langsung merupakan bentuk kepercayaan masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah. Berdasarkan hal tersebut muncul sebuah permasalahan mengenai calon Kepala Daerah terpilih yang tersangkut masalah hukum atau dengan status tersangka. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tidak ada pasal yang menjelaskan mengenai larangan pelantikan calon kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka, namun hanya mengatur mengenai pemberhentian Kepala daerah berdasarkan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan. Apabila tetap dilakukan pelantikan terhadap calon Kepala Daerah terpilih dengan status tersangka maka akan akan menggangu jalannya roda pemerintahan di daerah yang akan merugikan masyarakat di daerah. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Bagaimana konsekuensi hukum terhadap calon kepala daerah dengan status tersangka dilantik menjadi kepala daerah? Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Berdasarkan rumusan masalah, maka hasil peneletian yaitu calon Kepala Daerah terpilih yang terlibat kasus hukum dan berstatus tersangka dapat diberhentikan secara langsung tanpa dilantik terlebih dahulu, hal tersebut dapat mengacu pada ketentua Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Frasa berhalangan tetap pada Pasal 108 ayat (3) dapat tafsirkan sama dengan terlibat kasus hukum yang menjadikan calon kepala daerah terpilih dengan status tersangka tidak dapat menjalankan perannya sebagai Kepala Daerah. Apabila tetap dilakukan pelantikan calon Kepala Daerah terpilih dengan status tersangka, maka akan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yang termuat secara tegas dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 08 Jun 2016 09:03
Last Modified: 08 Jun 2016 09:03
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/10461

Actions (login required)

View Item View Item