AKIBAT HUKUM PENGGABUNGAN (MERGER) 3 BANK SYARIAH MILIK NEGARA MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA

Vivi Putri, Rafely (2022) AKIBAT HUKUM PENGGABUNGAN (MERGER) 3 BANK SYARIAH MILIK NEGARA MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (112kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (332kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (229kB) | Preview
[img] Text (Skripdi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Perbankan merupakan salah satu jenis lembaga keuangan yang mempunyai nilai strategis dalam perekonomian suatu negara. Berdasarkan aspek kegiatan operasionalnya, lembaga perbankan digolongkan menjadi dua, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Saat ini, keberadaan perbankan syariah berkembang cukup pesat karena adanya kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap jasa-jasa perbankan syariah juga semakin meningkat. Pembaharuan kebijakan dan regulasi terus dilakukan pemerintah untuk mengupayakan kesejahteraan rakyat, khususnya dalam bidang perbankan. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan untuk memperluas jangakuan perusahaan, memperkuat modal dan menciptakan sinergi antar bank adalah dengan melakukan merger perbankan. Pada penelitian ini permasalahan yang akan dibahas ialah pertama, bagaimana konsep dasar dari merger perbankan ini, apakah sesuai dengan definisi merger yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan atau tidak, serta apa yang menyebabkan urgensi dilakukannya merger pada 3 bank syariah milik negara. Kedua, bagaimana akibat hukum merger yang dilakukan 3 bank syariah milik negara (Bank BRI Syariah Tbk, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah) terhadap karyawan dan pejabat struktur perseroan. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa: 1) Jenis penggabungan 3 bank syariah milik negara menjadi BSI ini memang merupakan merger dan sesuai dengan pengertian merger yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Tetapi, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia kurang transparan kepada publik mengenai penggabungan ini sehingga menimbulkan banyak spekulasi mengenai proses mergernya ketiga bank syariah milik negara menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) ini, apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak. Urgensi dilakukannya merger ini semata-mata untuk meningkatkan industri perbankan syariah agar dapat bersaing secara global dengan 10 bank syariah terbesar di dunia, bukan merupakan upaya untuk menyelamatkan salah satu bank. 2) Merger ini memberikan dampak terhadap karyawan dan struktur perseroan. Setelah dilakukannya merger, terjadi penurunan jabatan terhadap karyawan dan direksi, khususnya terhadap karyawan dan direksi dari legacy BNIS dan BRIS. Dalam praktiknya, merger 3 bank syariah milik negara menjadi BSI ini seperti mengarah ke akuisisi, karena kewenangan BSM sebagai pemegang aset tertinggi sangat besar dalam mengambil kebijakan-kebijakan di BSI. Kata Kunci : Perbankan, Penggabungan Perusahaan (Merger), Bank Syariah BUMN

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 18 May 2022 10:33
Last Modified: 18 May 2022 10:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/104386

Actions (login required)

View Item View Item