Hasby, Zeindiba (2022) PENERAPAN UPAH KERJA LEMBUR PEKERJA DI PT KUNANGO JANTAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (111kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (272kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (95kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (150kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Waktu kerja lembur yaitu waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan atau setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja, apabila mendapatkan pesanan hasil produksinya oleh pembeli, yang sangat besar jumlahnya, maka untuk menutupi jumlah pesanan yang sangat besar itu perusahaan mempekerjakan karyawan atau buruhnya dengan cara melebihi jam kerja, agar jumlah pesanan dari pembeli bisa dicukupi. Perusahaan harus membayar upah lembur karena itu adalah hak dari pekerja. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Penerapan Upah Kerja Lembur Pekerja di PT Kunango Jantan. 2) Apa Permasalahan Yang Timbul Setelah Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Terhadap Aturan Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur Pekerja di PT Kunango Jantan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang menggunakan aspek hukum (kenyataan dilapangan) berkenaan dengan pokok masalah yang akan dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan upah kerja lembur pekerja di PT Kunango Jantan sudah berjalan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Namun, masih ada ketidaksesuaian dalam penerapan terkait perhitungan upah kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi. Permasalahan yang timbul setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terhadap aturan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur pekerja di PT Kunango Jantan terdiri dari permasalahan yuridis dan permasalahan non-yuridis. Dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu kejelasan lebih lanjut terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Kata Kunci: Waktu Kerja Lembur, Upah Kerja Lembur, Pekerja.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 17 May 2022 02:15 |
Last Modified: | 17 May 2022 02:15 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/103803 |
Actions (login required)
View Item |