Proses Penganggaran Program dan Kegiatan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang

Iffah, Mardiah (2022) Proses Penganggaran Program dan Kegiatan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER.pdf - Published Version

Download (43kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I (Pendahuluan))
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (160kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab akhir (Penutup/Kesimpulan))
BAB V PENUTUP.pdf - Published Version

Download (41kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (33kB) | Preview
[img] Text (Tugas Akhir Full Text)
TUGAS AKHIR FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (591kB)

Abstract

Sistem pemerintahan di Indonesia dikenal dengan istilah otonomi daerah, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Dalam Konteks negara kesatuan, asas desentralisasi merupakan pemberian keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Otonomi daerah diselenggarakan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah juga melakukan pengembangan yang disesuaikan wilayah masing-masing. Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai undang-undang (Sujarweni, 2015). Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Indonesia secara formal telah berkomitmen untuk mengelola keuangan yang mengadopsi pilar-pilar utama tata pemerintahan yang baik (good governance), yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kepatuhan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan peluang yang luas bagi daerah untuk mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya masing-masing. Dengan berlakunya kedua undang-undang tersebut membawa konsekuensi bagi daerah dalam bentuk pertanggungjawaban atas pengalokasian dana yang dimiliki dengan cara yang efektif dan efisien, khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat. Pelayanan masyarakat yang makin meningkat dan berkualitas selalu menjadi perhatian publik. Sejalan dengan peningkatan pelayanan yang lebih baik ini publik juga membutuhkan transparansi keuangan. Transparansi keuangan diartikan sebagai penyampaian informasi keuangan kepada masyarakat, dalam rangka pertanggungjawaban pemerintah, kepatuhan pemerintah terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan meningkatkan efektivitas pengawasan masyarakat terhadap pembangunan dan pelayanan. Agar dapat memberikan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat pemerintah harus memiliki langkah yang baik dalam penyusunan anggaran. Hal ini dapat dipenuhi dengan menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) seperti yang disebut dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 19 (1) dan (2) yaitu, pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Dengan membangun suatu sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan kinerja dengan anggaran tahunan akan terlihat adanya keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan. Penganggaran merupakan rencana keuangan yang secara sistematis menunjukkan alokasi sumber daya manusia, material, dan sumber daya lainnya. Berbagai variasi dalam sistem penganggaran pemerintah dikembangkan untuk melayani berbagai tujuan termasuk pengendalian keuangan, rencana manajemen, prioritas dari penggunaan dana dan pertanggungjawaban kepada publik. Pengelolaan Anggaran Daerah telah menjadi perhatian utama bagi para pengambil keputusan dalam suatu pemerintahan, baik itu ditingkat pusat maupun tingkat daerah. Untuk itu pemerintah pusat maupun daerah membuat dan memberlakukan Undang-Undang yang gunanya untuk menciptakan sistem pengelolaan Anggaran yang mampu memenuhi berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah. Dalam Penyusunan anggaran ada proses yang harus dilakukan. Proses tersebut diawali dengan merencanakan strategi. (Mardiasmo, 2005) mengatakan bahwa Dalam merencanakan strategi ditetapkan arah tujuan cara untuk meraih tujuan tersebut dan selanjutnya membuat langkah-langkah yang sesuai guna meraih tujuan yang telah ditentukan. Faktor utama yang berpengaruh dalam menyusun dan melaksanakan anggaran yaitu tujuan serta target yang ingin diraih, sumber daya, dan waktu yang diperlukan guna tercapainya tujuan atau target. Untuk menyusun dan melaksanakan anggaran oleh Pemerintah Daerah menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagai acuan. Agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa halangan maka dilakukannya pelaksanaan anggaran yang sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang sudah ditentukan. Oleh karena itu untuk mengetahui bagaimana mekanisme dalam proses penyusunan anggaran dan biaya pendanaan yang dibutuhkan suatu program kegiatan maka penulis mengangkat sebuah judul yaitu “Proses Penganggaran program dan kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Wahyuni E. Marinda, SE., M.Si
Subjects: S Agriculture > S Agriculture (General)
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: d3 keuangan keuangan
Date Deposited: 10 May 2022 07:27
Last Modified: 10 May 2022 07:27
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/102614

Actions (login required)

View Item View Item