TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG TIDAK DIBACAKAN

DIAN, MAIRENO (2016) TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG TIDAK DIBACAKAN. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
abstrak.pdf - Published Version

Download (35kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab 1)
Bab 1.pdf - Published Version

Download (245kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Kesimpulan dan Saran)
Penutup.pdf - Published Version

Download (64kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (149kB) | Preview
[img] Text (TESIS FULL (TUGAS AKHIR ILMIAH UTUH))
TESIS DAN LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya membuat akta autentik, mempunyai kewenangan dan kewajiban sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau sesuai dengan kehendak para pihak. Salah satu kewajiban Notaris adalah membacakan akta dihadapan penghadap yang wajib dilakukan oleh Notaris (Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN). Pengecualian kewajiban pembacaan akta dapat dilakukan atas dasar permintaan penghadap karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya, bukan keinginan dari Notaris untuk tidak membacakan akta, dengan ketentuan keterangan mengenai alasan akta tidak dibacakan ditulis dalam penutup akta sesuai perintah UUJN. Untuk itu permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini yaitu :1) Bagaimanakah tanggungjawab Notaris terhadap akta yang tidak dibacakan, 2) Bagaimanakah kedudukan Akta Notaris yang tidak dibacakan oleh Notaris, 3) Implikasi sanksi bagi Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pembacaan akta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu suatu penelitian dengan melihat aspek hukum positif dihubungkan dengan penerapannya di lapangan. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: akibat akta tidak dibacakan, kekuatan pembuktian akta menjadi akta di bawah tangan (Pasal 16 ayat 9 Jo Pasal 41 UUJN), Jadi penulis dapat berkesimpulan bahwa: akibat akta tidak dibacakan Notaris dapat dikenakan tanggungjawab yaitu Tanggungjawab secara perdata terhadap kebenaran materiil akta yang dibuatnya karena menimbulkan kerugian pada penghadap. Tanggungjawab secara pidana karena adanya perbuatan melawan hukum dengan unsur kesengajaan. Tanggungjawab Notaris berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris. Tanggungjawab Notaris berdasarkan Kode Etik Notaris dan Tanggungjawab Notaris secara Moril, yaitu perasaan bersalah pada diri sendiri. Akibat akta terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, akta mengalami penurunan mutu, posisi akta menjadi lebih rendah dalam kekuatan sebagai alat bukti, yang sebelumnya adalah lengkap dan sempurna menjadi permulaan pembuktian, yang kekuatan pembuktiannya belum dapat membuktikan apa-apa. Sanksi terhadap Notaris yang tidak melakukan kewajiban pembacaan akta adalah: Notaris dikenakan sanksi administratif terhadap jabatannya, berupa: peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi Perdata yaitu adanya pihak yang merasa dirugikan akibat akta terdegradasi, menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. Sanksi Pidana yaitu Notaris dalam membuat akta terdapat kebohongan atau akta dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kata kunci : Tanggungjawab, Akta Tidak Dibacakan, Sanksi Terhadap Notaris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 07 Jun 2016 06:30
Last Modified: 07 Jun 2016 06:30
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/10245

Actions (login required)

View Item View Item