PEMILIKAN RUMAH TINGGAL UNTUK ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

RAHYENDA, RAHYENDA (2020) PEMILIKAN RUMAH TINGGAL UNTUK ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK (3).pdf - Published Version

Download (204kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (567kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV, KESIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version

Download (278kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA (1).pdf - Published Version

Download (569kB)
[img] Text (Thesis Full Text)
FULL TESIS OKE.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Undang-Undang Pokok Agraria melarang orang asing mempunyai hak milik, undang-undang tidak menutup kesempatan bagi warga Negara asing dan badan hukum asing untuk mempunyai hak atas tanah di Indonesia. WNA dapat mempunyai hak katas tanah di Indonesia tetapi hanya terbatas, yakni hanya boleh dengan status hak pakai, tidak boleh jenis lain. Artinya adalah bahwa orang asing hanya diperbolehkan memiliki properti dalam bentuk rumah tinggal atau hunian berupa satuan rumah susun (apartemen), mengenai kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang ditegaskan bahwa orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai. Permasalahan yang dibahas pada tesis ini adalah Bagaimana Pengaturan dan Prosedur Pemilikan Rumah Tinggal Untuk Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dan Bagaimana Peranan Notaris dalam Pemilikan Rumah Tinggal Orang Asing yang Berkedudukan Di Indonesia. Hasil penelitian menjelaskan Pengaturan dan Prosedur Pemilikan Rumah Tinggal Untuk Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Kepemilikan properti di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia, disamping itu ada juga peraturan lainnya yaitu Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia. Peraturan tersebut menekankan bahwa warga negara asing hanya bisa menggunakan hak pakai dan hak sewa atas properti berupa rumah/hunian di Indonesia. Peranan Notaris dalam Pemilikan Rumah Tinggal Orang Asing yang Berkedudukan Di Indonesia terutama di daerah Jakarta Utara rata-rata tidak memenuhi ketentuan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, Notaris dan PPAT lebih berperan sebagai seseorang yang memperlancar dan mempermudah orang asing untuk memiliki tanah dan rumah tinggal di Indonesia mealalui Praktik perjanjian nominee yang merupakan suatu yang tidak diizinkan, dengan kata lain merupakan suatu penyelundupan hukum. Alasannya, praktik perjanjian nominee tidak memenuhi salah satu unsur dalam syarat-syarat suatu perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pada pasal 1320.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 29 Mar 2021 07:35
Last Modified: 29 Mar 2021 07:35
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/66878

Actions (login required)

View Item View Item