RAHYENDA, RAHYENDA (2020) PEMILIKAN RUMAH TINGGAL UNTUK ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK (3).pdf - Published Version Download (204kB) |
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (567kB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV, KESIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version Download (278kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA (1).pdf - Published Version Download (569kB) |
|
Text (Thesis Full Text)
FULL TESIS OKE.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Undang-Undang Pokok Agraria melarang orang asing mempunyai hak milik, undang-undang tidak menutup kesempatan bagi warga Negara asing dan badan hukum asing untuk mempunyai hak atas tanah di Indonesia. WNA dapat mempunyai hak katas tanah di Indonesia tetapi hanya terbatas, yakni hanya boleh dengan status hak pakai, tidak boleh jenis lain. Artinya adalah bahwa orang asing hanya diperbolehkan memiliki properti dalam bentuk rumah tinggal atau hunian berupa satuan rumah susun (apartemen), mengenai kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang ditegaskan bahwa orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai. Permasalahan yang dibahas pada tesis ini adalah Bagaimana Pengaturan dan Prosedur Pemilikan Rumah Tinggal Untuk Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dan Bagaimana Peranan Notaris dalam Pemilikan Rumah Tinggal Orang Asing yang Berkedudukan Di Indonesia. Hasil penelitian menjelaskan Pengaturan dan Prosedur Pemilikan Rumah Tinggal Untuk Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Kepemilikan properti di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia, disamping itu ada juga peraturan lainnya yaitu Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia. Peraturan tersebut menekankan bahwa warga negara asing hanya bisa menggunakan hak pakai dan hak sewa atas properti berupa rumah/hunian di Indonesia. Peranan Notaris dalam Pemilikan Rumah Tinggal Orang Asing yang Berkedudukan Di Indonesia terutama di daerah Jakarta Utara rata-rata tidak memenuhi ketentuan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, Notaris dan PPAT lebih berperan sebagai seseorang yang memperlancar dan mempermudah orang asing untuk memiliki tanah dan rumah tinggal di Indonesia mealalui Praktik perjanjian nominee yang merupakan suatu yang tidak diizinkan, dengan kata lain merupakan suatu penyelundupan hukum. Alasannya, praktik perjanjian nominee tidak memenuhi salah satu unsur dalam syarat-syarat suatu perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pada pasal 1320.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 29 Mar 2021 07:35 |
Last Modified: | 29 Mar 2021 07:35 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/66878 |
Actions (login required)
View Item |