TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DIBUKUKAN ( WAARMERKING ) SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 12/Pid.B/2020/PN.PTK)

muhammad, iqbal (2020) TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DIBUKUKAN ( WAARMERKING ) SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 12/Pid.B/2020/PN.PTK). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (267kB)
[img] Text (Bab I)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (502kB)
[img] Text (Bab IV)
BAB IV, KESIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version

Download (179kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (190kB)
[img] Text (Tesis Full)
TESIS FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Kewenangan Notaris untuk membukukan akta di bawah tangan (waarmerking) diatur di dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dalam putusan nomor :12/Pid.B/2020/PN.PTK. Notaris dipanggil sebagai saksi karena surat palsu yang digunakan oleh terdakwa di waarmerking oleh Notaris. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini yaitu: (1) Bagaimana tanggung jawab Notaris sebagai saksi terhadap akta di bawah tangan yang dibukukan (waarmerking) oleh Notaris pada putusan Nomor: 12/Pid.B/2020/PN.PTK? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris yang membukukan akta di bawah tangan (waarmerking) dan menjadi saksi pada putusan Nomor:12/Pid.B/2020/PN.PTK?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer,bahan hukum sekunder,bahan hukum tersier. Bahan hukum dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan. Analisis Bahan hukum dilakukan secara kualitatif normatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Kesaksian yang diberikan Notaris pada perkara pidana Nomor: 12/pid.B/2020/PN.PTK bukanlah sebuah bentuk pertanggungjawaban oleh Notaris akan tetapi hanya pemenuhan kewajiban sebagai warga negara (2) Pemanggilan Notaris untuk menjadi saksi dalam perkara pidana oleh Kepolisian pada tahap penyidikan dan jaksa ataupun hakim pada tahap persidangan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: DR. Ferdi.,S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: Tanggung JawabNotaris, Waarmerking, Alat Bukti
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 14 Dec 2020 08:16
Last Modified: 14 Dec 2020 08:16
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/66752

Actions (login required)

View Item View Item