Agesti, Nurul Rezano (2020) ANALISIS TERHADAP ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KE PENGADILAN NEGERI PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (Cover and abstrak)
cover n abstrak-dikonversi-dikonversi (1).pdf - Published Version Download (33kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I (Pendahuluan))
bab i.pdf - Published Version Download (342kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV (Penutup))
Bab akhir (penutup).pdf - Published Version Download (293kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
dapus.pdf - Published Version Download (204kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UUPK) dibentuk di Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari pelaku usaha. Melindungi konsumen dari sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. UUPK membuat terobosan dengan memfasilitasi para konsumen yang merasa dirugikan dengan mengajukan gugatan ke pelaku usaha di luar pengadilan, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang dilakukan secara mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase secara sukarela dari para pihak yang bersengketa. Putusan majelis bersifat final dan mengikat tetapi Pasal 56 ayat (2) UUPK menyatakan para pihak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan. Perkara terbaru di Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2019 yang sudah diputus ada 3 perkara yaitu Perkara No. 15/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN.Pdg, Perkara No. 29/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN.Pdg, Perkara No. 92/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN. Pdg. 3 perkara diatas mengeluarkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang membatalkan putusan BPSK Kota Padang tersebut. Dapat dilihat bahwa BPSK dalam memutus perkara tidak memperhatikan kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa konsumen para pihak sehingga diajukannya keberatan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apa yang menjadi pertimbangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menerima perkara untuk diselesaikan? 2) Apa yang menjadi alasan pengajuan upaya keberatan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh pemohon keberatan? 3) Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan upaya keberatan di Pengadilan Negeri Padang? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan sifat penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder serta teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil 1) Syarat untuk diselesaikan BPSK itu terpenuhi unsur pelaku usaha dan unsur konsumen. 2) Alasan pengajuan keberatan adalah BPSK tidak berwenang menyelesaikan sengketa perjanjian yang disebabkan oleh cidera janji/wanprestasi yang merupakan kewenangan dari pengadilan negeri. 3) Pertimbangan hakim dalam perkara keberatan adalah hakim melihat pada perjanjian yang mengikat para pihak karena perjanjian merupakan undang-undang bagi yang membuatnya. Kata Kunci: BPSK, Sengketa Konsumen, Putusan Pengadilan
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Busyra Azheri, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 27 Jan 2020 15:34 |
Last Modified: | 27 Jan 2020 15:34 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/56427 |
Actions (login required)
View Item |