Fitra, Novit (2020) TINJAUAN KONTRIBUSI PAJAK REKLAME UNTUK PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA PADANG PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (COVER)
New Cover.pdf - Published Version Download (200kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I1_2.pdf - Published Version Download (382kB) | Preview |
|
|
Text (BAB V)
BAB V_2.pdf - Published Version Download (166kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka_2.pdf - Published Version Download (165kB) | Preview |
|
Text (FULL TA)
TA FULL TEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (953kB) |
Abstract
Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya, dengan cara menggali segala kemungkinan sumber keuangan sendiri. Dengan adanya otonomi daerah yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2001, pemerintah daerah dapat berupaya untuk mencari sumber penerimaan daerah guna meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembiayaan pengeluaran dan pembangunan daerah. Salah satu sumber pendapatan daerah tersebut adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (Undang undang 28, 2009). Pendapatan Asli Daerah terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah, keuntungan usaha milik daerah ,dan lain-lain pendapatan asli daerah, Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari pembagian Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh daerah kepada orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Dengan demikian pajak daerah merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah (Perda), pemungutan dilaksanakan oleh daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Salah satu pajak daerah yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Padang adalah Pajak Reklame. Pajak Reklame adalah pajak atas semua penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. Reklame menjadi media promosi paling digemari bagi berbagai kalangan. Namun sayangnya tidak semua orang tahu bagaimana caranya menghitung pajak reklame serta berapa tarif keseluruhan untuk memasang reklame itu sendiri ada berbagai macam. Setiap jenis memiliki golongan wajib pajak yang berbeda-beda. Sejauh ini, reklame masih menjadi cara yang efektif untuk tujuan memperkenalkan atau mempromosikan barang, jasa, orang atau badan yang dapat diketahui oleh khalayak umum. Reklame bisa berbentuk papan reklame peragaan, reklame selebaran, stiker, kain, reklame berjalan dan lain sebagainya. Selain itu reklame juga difungsikan untuk menganjurkan atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu yang diperlihatkan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | DENNY YOHANA , SE.,M.SI.,Ak. |
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam |
Depositing User: | d3 keuangan keuangan |
Date Deposited: | 27 Jan 2020 12:42 |
Last Modified: | 27 Jan 2020 12:42 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/56375 |
Actions (login required)
View Item |