Jepri, M. Jepri (2026) Perolehan Hak Pakai Tanah Bekas Kantor Balaikota Payakumbuh Sebagai Barang Milik Daerah. S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
01. Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (217kB) |
|
|
Text (BAB 1)
02. BAB I.pdf - Published Version Download (314kB) |
|
|
Text (03. BAB IV)
03. BAB IV.pdf - Published Version Download (139kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
04. Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (146kB) |
|
|
Text (Skripsi Full Text)
05. Skripsi Full Text.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (933kB) | Request a copy |
Abstract
Tanah merupakan tempat melakukan aktivitas guna mendapatkan sumber kehidupan yang diamanahkan kepada manusia untuk digunakan dengan adil. Salah satu jenis hak atas tanah adalah hak pakai yang keberadaannya telah diatur dalam hukum positif Indonesia sebagai penerangan untuk kejelasan agraria bagi setiap subjek hukum. Namun sengketa berkaitan dengan tanah masih sering terjadi, salah satunya sengketa tanah di kawasan bekas Kantor Balaikota Payakumbuh. Akar terjadinya sengketa ini adalah tanah yang dimiliki oleh Kaum DT. Sinaro Kayo (Suku Pitopang) dipinjamkan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh pada tahun 1996 untuk dijadikan objek wisata, namun faktanya tanah tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Kemudian pada tahun 2003, tanah tersebut terdaftar sebagai Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh tanpa persetujuan dari Kaum Dt. Sinaro Kayo sebagai pemilik tanah, dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 53 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah yang menyatakan hak pakai di atas tanah hak milik terjadi melalui pemberian oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimana perolehan hak pakai tanah bekas Kantor Balaikota Payakumbuh oleh Pemerintah Kota Payakumbuh? dan bagaimana penggunaan tanah bekas kantor Balaikota Payakumbuh sebagai Barang Milik Daerah oleh Pemerintah Kota Payakumbuh? Hasil menunjukkan bahwa perolehan hak pakai tanah bekas Kantor Balaikota Payakumbuh adalah tanah yang dimiliki oleh Kaum Dt Sinaro Kayo telah dilepaskan hak atas tanahnya pada tahun 1996 oleh mamak kepala waris saat itu, sehingga tanah tersebut menjadi tanah negara yang kemudian didaftarkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh pada tahun 2003 menjadi hak pakai selama dipergunakan yang menurut Pasal 53 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah hak pakai di atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri. Namun perolehan tanah oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dari Kaum Dt. Sinaro Kayo (Suku Pitopang) tidak menunjukkan kepastian hukum, karena tidak adanya dokumen tertulis pelepasan hak atas tanah. Pemerintah Kota Payakumbuh selalu berupaya untuk menggunakan tanah tersebut yang merupakan Barang Milik Daerah agar tidak terjadinya aset idle demi tercapainya kemajuan bagi daerahnya.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Dr. Anton Rosari, S.H.,M.H ; Sucy Delyarahmi, S.H.,M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Hak Pakai; Pelepasan Hak Atas Tanah; Barang Milik Daerah; Pemerintah Kota Payakumbuh |
| Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KD England and Wales |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | S1 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 29 Aug 2026 08:41 |
| Last Modified: | 29 Aug 2026 08:41 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/534815 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

Altmetric
Altmetric