Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Daris Bamindo, Haiqal (2026) Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (COVER&ABSTRAK)
COVER&ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (478kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (331kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (502kB)
[img] Text (SKRIPSI)
SKRIPSI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan kegiatan yang diadakan pemerintah dilakukan terus- menerus dalam rangka mendapatkan sertifikat hak atau tanah, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Untuk mewujudkan keinginan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, dibentuklah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Kantor Pertanahan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program dari pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sistematis. Kantor Pertanahan sebagai pelaksana pelayanan ini harus bertanggung jawab apabila terjadi masalah tentang sertifikat tanah dikemudian hari. Namun, adanya perbedaan tahapan pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang membuat ketidaktertiban, ketidakpastian hukum, kesimpangsiuran dan kekacauan dalam peraturan perundang-undangan. Pada penulisan ini peneliti merumuskan dua rumusan masalah yang akan dibahas, pertama, Bagaimana tanggung jawab kantor pertanahan dalam hal terjadi kerugian bagi seseorang atau badan hukum dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.Kedua, Apa sajakah dampak yang timbul dari permasalahan tanah dengan melibatkan kantor pertanahan pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama adanya inkonsistensi pengaturan pendaftaran tanah antara Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menimbulkan disharmonisasi yang ketidaktertiban pada pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Kedua, dampak dari inkonsistensi dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidakpastian dari sistem perundang-undangan.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 28 Aug 2026 02:05
Last Modified: 28 Aug 2026 02:05
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/530175

Actions (login required)

View Item View Item