Nadzir, Riyadh Ahmad (2026) Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat Terhadap Maladministrasi Dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat. S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover & Abstrak)
01. Cover & Abstrak.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
|
Text (BAB I)
02. BAB I.pdf - Published Version Download (349kB) |
|
|
Text (BAB IV)
03. BAB IV.pdf - Published Version Download (148kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
04. Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (193kB) |
|
|
Text (Skripsi Fulltext)
05. Skripsi Fulltext.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah untuk meningkatkan akses permodalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, penyaluran KUR dengan plafon hingga Rp100.000.000 tidak diperbolehkan mensyaratkan agunan tambahan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan lembaga perbankan yang memberlakukan agunan tambahan sehingga berpotensi merugikan masyarakat sebagai penerima layanan. Kondisi tersebut memerlukan pengawasan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat terhadap maladministrasi dalam penyaluran KUR. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi lapangan, wawancara dengan pihak Ombudsman, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan Ombudsman dilakukan melalui pengawasan preventif, represif, dan pengawasan umum. Sepanjang tahun 2024–2026 terdapat 17 laporan maladministrasi dalam penyaluran KUR di Sumatera Barat yang terdiri atas 16 kasus penyimpangan prosedur dan 1 kasus tidak memberikan pelayanan. Maladministrasi tersebut dilakukan oleh PT Pegadaian, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Adapun tindak lanjut pengawasan dilakukan melalui penerimaan laporan, pemberitahuan dimulainya pemeriksaan, pemeriksaan dokumen, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, dan pemeriksaan substantif. Seluruh laporan diselesaikan pada tahap pemeriksaan tanpa sampai pada penerbitan saran korektif maupun rekomendasi karena pihak terlapor secara sukarela mengembalikan agunan tambahan yang dipermasalahkan. Oleh karena itu, tindak lanjut pengawasan Ombudsman dapat dinilai cukup efektif karena seluruh laporan telah ditangani dan diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Namun, dari aspek pencegahan maladministrasi, efektivitas tindak lanjut pengawasan Ombudsman belum dapat dikatakan optimal, karena masih ditemukannya sejumlah laporan dengan substansi yang sama pada beberapa unit bank penyalur KUR.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Dr. Syofiarti, S.H., M.Hum ; Hendria Fithrina, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Ombudsman; Pengawasan; Maladministrasi; Kredit Usaha Rakyat; Pelayanan Publik |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | S1 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 12 Aug 2026 03:10 |
| Last Modified: | 12 Aug 2026 03:10 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/528529 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]
["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]