Mohammad, Alvin (2026) IMPLEMENTASI PENGATURAN WAKTU KERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI WHIZ PRIME HOTEL PADANG. S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (cover dan abstrak)
01. cover & abstrak.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (270kB) |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (125kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (198kB) |
|
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Pelaksanaan waktu kerja mempengaruhi kesehatan kerja, dengan resiko kesehatan yang meliputi faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stress emosi atau gangguan fisik. Whiz Prime Hotel Padang mempekerjakan banyak pekerja dan salah satu jenis perjanjian yaitu pekerja PKWT, pekerjaan di Whiz Prime Hotel Padang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya termasuk kedalam pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Terdapat 3 shift kerja, tiap PKWT wajib bekerja 1 shift dalam sehari, shift kerja tersebut terdiri dari shift 1 (pukul 07.00-16.00), shift 2 (pukul 14.00-23.00), dan shift 3 (22.00-07.00). Dengan 8 jam waktu kerja dan 1 jam waktu istirahat pada tiap shift selama 6 hari dalam seminggu. Apabila Whiz Prime Hotel Padang memberlakukan 8 jam kerja dalam 1 hari maka pekerja tersebut seharusnya bekerja selama 5 hari dalam seminggu. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian yuridis empiris. Data yang dikumpulkan melalui wawancara dan analisis tentang implementasi pengaturan waktu kerja PKWT. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah yang pertama bagaimana dasar hukum pelaksanaan waktu kerja PKWT di Whiz Prime Hotel Padang dan kedua bagaimana pelaksanaan waktu kerja bagi pekerja PKWT di Whiz Prime Hotel Padang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pengaturan waktu kerja pekerja PKWT di Whiz Prime Hotel Padang telah dituangkan dalam Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Peraturan Perusahaan tersebut yang mengatur waktu kerja telah sesuai berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU ciptaker. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, terdapat praktik waktu kerja yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait batasan jumlah hari kerja bagi pekerja dengan sistem kerja 8 jam per hari, tanpa ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan dan tidak ada tambahan uang gaji yang diterima oleh pekerja, maka waktu kerja yang melebihi ketentuan tidak dapat dikatakan waktu lembur, kemudian pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja seharusnya wajib membayar upah kerja lembur. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum (das sollen) dan praktik di lapangan (das sein), yang dapat berdampak terhadap perlindungan hak-hak pekerja PKWT, terutama dalam aspek kesejahteraan dan perlindungan hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan internal perusahaan agar implementasi waktu kerja yang berlaku di Whiz Prime Hotel Padang dapat selaras dengan ketentuan hukum. Kata Kunci: (Peraturan Perusahaan, PKWT, Undang-Undang Cipta Kerja, Waktu Kerja, Whiz Prime Hotel)
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Prof. Dr. Khairani S.H., M.H. ; Hendria Fithrina S.H.,M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | (Peraturan Perusahaan, PKWT, Undang-Undang Cipta Kerja, Waktu Kerja, Whiz Prime Hotel) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | S1 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 23 Apr 2026 09:40 |
| Last Modified: | 23 Apr 2026 09:40 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/524975 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]
["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]