Refiga, Okta (2025) Kepastian Hukum Terhadap Tanah Ulayat Berupa Lahan Pertanian Pasca Terjadinya Bencana Alam Banjir Bandang Di Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version Download (2MB) |
|
|
Text (Bab I)
Bab 1.pdf - Published Version Download (269kB) |
|
|
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version Download (59kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (185kB) |
|
|
Text (Skripsi Full Text)
full text.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan akan bencana alam. Salah satu contohnya adalah bencana banjir bandang yang terjadi di nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Bencana alam tersebut mengakibatkan hilangnya batas-batas tanah ulayat berupa lahan pertanian milik masyarakat hukum adat. Pengakuan terhadap tanah ulayat terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 UUPA. Berkaitan dengan kepastian hukum, menurut Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin pentingnya suatu kepastian hukum, yakni Setiap individu memiliki hak untuk diakui dan dijamin perlindungan serta mendapatkan kepastian hukum yang adil. Sehubungan dengan hal diatas maka permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana proses penyelesaian batas lahan pasca bencana banjir bandang menurut hukum adat Minangkabau di Nagari Limo Kaum? Kedua, bagaimana kepastian hukum tanah ulayat di Nagari Limo Kaum pasca terjadinya bencana alam banjir bandang? Untuk menjawab permasalahan di atas maka peneliti menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif menggunakan teknik wawancara terstruktur serta pengolahan data dengan cara editing. Adapun hasil penelitian ini adalah pertama, penyelesaian terkait tanah ulayat kaum dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat antara niniak mamak urang ampek jinih dan mamak kepala waris antar kaum tersebut. tahapan penyelesaiannya adalah identifikasi permasalahan tanah ulayat pasca bencana dan, penetapan dan penandaan ulang batas tanah ulayat. Kedua, Kepastian hukum tanah ulayat di Nagari Limo Kaum tetap berstatus sebagai tanah ulayat kaum karena hak ulayat dapat diakui dan dipertahankan sepanjang kenyataannya masih ada, adanya sekelompok orang yang menempati wilayah tertentu, dan adanya kekuasaan masyarakat hukum adat sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | S1 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 06 Nov 2025 06:51 |
| Last Modified: | 06 Nov 2025 06:51 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/515103 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

Altmetric
Altmetric