Fatimah, Azzahrah (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK KAPAL TERHADAP KERUGIAN YANG TIMBUL AKIBAT TABRAKAN KAPAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL BELANDA. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (157kB) |
![]() |
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (669kB) |
![]() |
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (145kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (319kB) |
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Tabrakan kapal merupakan hal yang sering terjadi di zona pelayaran dan menimbulkan kerugian bagi pihakpihak tertentu. Kerugian yang terjadi akibat tabrakan kapal diantaranya rusaknya lingkungan sekitar laut,terdampaknya hewan-hewan sekitar dan tercemarnya properti sekitar area terdampak. Pemilik kapal merupakan pihak yang berperan penting atas tanggung jawab terkait dengan kerugian yang ditimbulkan tersebut. Kasus kapal Bow Jubail yang menabrak dermaga di Pelabuhan Rotterdam memberikan beban tanggung jawab kepada National Chemical Carries Ltd selaku pemilik kapal. Hal tersebut diatur dalam International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992, International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage, 2001, dan hukum Belanda yakni Wet aansprakalijkheid olieotankschepen. Rumusan masalah yang dikemukakan sebagai berikut: (1) Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pemilik kapal terhadap kerugian yang timbul akibat tabrakan kapal di wilayah suatu negara menurut hukum internasional dan (2) Bagaimana pertanggungjawaban pemilik kapal Bow Jubail pada tabrakan di Pelabuhan Rotterdam ditinjau dari hukum internasional dan nasional?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan pendekatan undang- undang, pendekatan kasus, serta endekatan analitis. Hasil Penelitian menyimpulkan (1) Pengaturan pertanggungjawaban pemilik kapal atas kerugian diatur dalam, CLC 1992 Pasal 3 ayat (1), Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims 1996 Pasal 2 Ayat (1), Bunker Convention, 2001 Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 6. Hukum intenasional memberikan kewajiban kepada pemilik kapal untuk bertanggung jawab akibat kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas dari kapalnya. (2) Tanggung jawab kapal Bow Jubail dibebankan kepada Perusahaan National Chemical Carries, Ltd berupa ganti rugi sebesar SDR 15.991.676,00 sesuai dengan ketentuan hukum nasional Belanda yakni Wet aansprakalijkheid olieotankschepen yang tunduk pada hokum internasional CLC 1992 serta melakukan koordinasi dengan organisasi yaitu Sea Alarm dan Son Respons untuk membantu pemulihan burung-burung yang terkena dampak dari tumpahan minyak tersebut. Kata Kunci: Pertanggungjawaban,Perusahaan, Pemilik Kapal, Kerugian, Tabrakan, Hukum Internasional, Hukum Nasional
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban,Perusahaan, Pemilik Kapal, Kerugian, Tabrakan, Hukum Internasional, Hukum Nasional |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 13 Aug 2025 08:45 |
Last Modified: | 13 Aug 2025 08:45 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/502656 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |