TANGGUNG JAWAB APOTEKER DALAM KESALAHAN PEMBACAAN RESEP YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN PADA PASIEN

Muthia, Khaerini (2025) TANGGUNG JAWAB APOTEKER DALAM KESALAHAN PEMBACAAN RESEP YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN PADA PASIEN. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (158kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (238kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (124kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Kepustakaan.pdf - Published Version

Download (270kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pelayanan Kefarmasian merupakan salah satu dari bagian praktik dalam bidang kesehatan. Dalam pelayanan kefarmasian, tidak menutup adanya kesalahan atau medication error terjadi ketika apoteker menyerahkan obat tersebut kepada pasien. Kesalahan yang timbul dapat berupa salah pemilihan obat, salah pemilihan dosis obat, dan salah dalam frekuensi penggunaan obat. Ketika telah terjadinya kesalahan pemberian obat yang mengakibatkan kelalaian pada pasien, apoteker selaku penanggung jawab suatu apotek mempunyai tanggung jawab untuk menanggung kesalahan tersebut, meskipun perbuatan tersebut dilakukan oleh tenaga teknis farmasi lain. Rumusan masalah dalam penelitian ini diantaranya; 1. Bagaimana bentuk tanggung jawab apoteker dalam kesalahan pembacaan resep yang mengakibatkan kelalaian pada pasien? 2. Bagaimana upaya hukum secara perdata yang dapat ditempuh oleh pasien ketika mengalami kerugian setelah melakukan penebusan obat? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan sifat peneltiannya deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan yakni dari penelitiaan kepustakaan, bahan hukum primer, sekunder, tersier, dengan teknik pengumpulan data studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat 4 fase penyebab terjadinya medication error, yakninya fase prescribing, fase trasnscribing, fase dispensing, dan fase administration. 1. Ketika diketahui telah terjadinya kesalahan pemberian obat, apoteker harus sesegara mungkin melakukan upaya pencegahan dengan menghubungi atau langsung mendatangi pasien yang bersangkutan. Kerugian seperti ini sudah menjadi tanggung jawab bagi apoteker untuk memberikan ganti rugi kepada pasien baik dalam bentuk materiil maupun moril. 2. Pasien sendiri dapat menempuh dua cara untuk mendapatkan hak-haknya, yakninya dengan cara pengajuan gugatan secara perdata ke pengadilan dan dengan cara penyelesaian diluar pengadilan dengan cara-cara yang disepakati oleh antar pihak

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 Jan 2025 07:32
Last Modified: 23 Jan 2025 07:32
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/487275

Actions (login required)

View Item View Item