PENGECUALIAN KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN ATAS PENGAMBILALIHAN SAHAM DALAM PUTUSAN KPPU NOMOR 01/KPPU-M/2018

Haresna, Haresna (2019) PENGECUALIAN KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN ATAS PENGAMBILALIHAN SAHAM DALAM PUTUSAN KPPU NOMOR 01/KPPU-M/2018. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (460kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (202kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (259kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Ful Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mewajibkan pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan saham dengan nilai aset dan atau nilai penjualan melebihi jumlah tertentu untuk memberikan pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pada perkembangannya hampir seluruh Putusan KPPU dalam perkara keterlambatan pemberitahuan atas penggabungan, peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham menyatakan terlapor terbukti bersalah dan memberikan hukuman denda keterlambatan. Putusan Nomor 01/KPPU-M/2018 menjadi putusan yang bebeda dengan menyatakan bahwa pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Erjaya Swasembada termasuk dalam pengecualian terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengecualian kewajiban pemberitahuan atas pengambilalihan saham kepada KPPU dan bagaimana pertimbangan KPPU dalam memutus Perkara Nomor 01/KPPU-M/2018. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah pengecualian kewajiban pemberitahuan atas pengambilalihan saham kepada KPPU tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pengecualian kewajiban pemberitahuan dapat didasarkan pada empat alasan. Putusan KPPU Nomor 01/KPPU-M/2018 tidak memuat pertimbangan yang jelas untuk mengecualikan kewajiban pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Erajaya Swasembada. Penulis memberikan saran untuk dimuatnya batasan-batasan dan mekanisme untuk menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat mengecualikan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kata Kunci: Pengecualian Kewajiban Pemberitahuan, Pengambilalihan, KPPU

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S2 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 Jul 2019 16:21
Last Modified: 23 Jul 2019 16:21
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/47365

Actions (login required)

View Item View Item