Prosedur Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja Di DPRD Sumatera Barat

Surya, Faltisa (2018) Prosedur Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja Di DPRD Sumatera Barat. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover)
cover.pdf - Published Version

Download (234kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
BAB I.pdf - Published Version

Download (426kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB Akhir)
BAB AKHIR.pdf - Published Version

Download (215kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (211kB) | Preview
[img] Text (Full tugas Akhir)
ALL TA.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dalam rangka peningkatan kualitas pemerintahan, saat ini pemerintah telah menerapkan pembuatan anggarannya dengan sistem anggaran berbasis kinerja, Hal ini dikarenakan menurut Bahri (2012) dimana didalam penggunaan anggaran baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sering kali tercermin dari kinerja organisasi sektor publik yang kurang produktif, kurang efisien, minim kualitas dan kurangnya kreatifitas. Yang membuat negara terbebani oleh biaya biaya yang pada dasarnya kurang produktif, efektif, efesiensi kerja yang pasti berdampak pada hasil kinerja dari organisasi sektor publik baik pusat atau daerah. Cipta (2011) mengemukakan bahwa pengalokasian dana yang efektif memiliki arti bahwa suatu pengeluaran yamg dilaksanakan pemerintah bertujuan untuk pencapaian sasaran juga tujuan strategis yang dikumpul untuk dokumen-dokumen perencanaan strategi daerah. Sedangkan pengalokasian dana yang efisien memiliki arti bahwa untuk mewujudkan sasaran juga tujuan strategi tersebut sudah mengugnakan sumber daya yqng paling sederhana degan selalu mempertahnakan tingkat kualitas yang direncanakan. Pengalokasian pengeluaran yang efektif juga efisien tersebut bisa dicapai dengan penerapan performance based budgeting untuk menyusun perencanaan anggaran Pemerintah Daerah. Cipta lebih lanjut mengemukakan secara teori, prinsip anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) adalah suatu pendekatan sistemaits dalam menyusun perencanaan anggaran yang terkait pengeluaran yang dilaksanakan oleh organisasi sektor publik dengan kinerja yamg diperoleh dengan memakai informasi kinerja. Performance Budgeting mengalokasikan sumber daya paad program, bukannya sebuah organisasi semata, juga menggunakan output measurement sebegai indikator kinerja organisasi. Pengkaitan biaya dengan output organisasi termasuk bagian integral didalam data atau dokumen anggaran. Oleh sebab itu pada penganggaran berbasis kinerja, informasi kinerja adalah media atau sarana untuk pengkaitan antara pengeluaran yang akan dilaksanakan organisasi sektor publik dengan kinerjanya. Informasi kinerja tersebut dinyatakan pada sebuah indikator kinerja serta target pencapaiannya. Sebab itu, salahsatu hal yang penting pada penganggaran berbasis kinerja yaitu penentuan ukuran atau indikator kinerja. Endrayani, Adiputra dan Darmawan (2014) menjelaskan bahwa penerapan anggaran berbasis kinerja adalah sebuah bentuk reformasi anggaran dalam mengubah proses penganggaran. Sebelum penerapan anggaran berbasis kinerja diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang kini menjadi Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan Keuangan daerah. Dampak dari anggaran berbasis kinerja pada akuntabilitas pemerintah terkait mengenai fungsi pemberi pelayanan kepada masyarakat membuat lingkup anggaran relevan dan waspada dilingkungan pemerintah daerah. Melalui reformasi anggaran yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah, keinginan agar terwujudnya pemerintahan yang amanah dan dibantu oleh instansi pemerintahan yang efektif, efesien, profesional, dan akuntabel, serta mampu menciptakan pelayanan prima dalam proses penyusunan APBD sehingga dapat mewujudkan transparansi. Mardiasmo (2005) menjelaskan bahwa sistem anggaran kinerja pada umumnya adalah sistem yang terkait dengan kegiatan penyusunan program serta tolak ukur kinerja sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan juga sasaran program. Anggaran berbasis kinerja yaitu suatu sistem penganggaran yang bisa menggabungkan perencanaan kinerja dengan anggaran 3 tahunan dimana akan terlihat hubungan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diinginkan. Mubarak (2007) menjelaskan bahwa penerapan anggaran berdasarkan kinerja, adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan pada proses penyempurnaan manajemen keuangan (anggaran negara), karena bertujuan dalam mewujudkan transparansi juga akuntabilitas pelayanan publik juga efektifitas dari pelaksanaan kebijakan serta program. Hal ini bertujuan dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat, yang terkait dengan kebijakan, perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaannya. Dalam mencegah kelemahan pada penganggaran juga pengelolaan keuangan, diperlukan penyempurnaan pada landasan konstitusional tentang pengelolaan anggaran negara, pemeriksaan sistem penyusunan anggaran, pengelolaan yang terbuka pada akuntabilitas hingga menambah kualitas sumber daya manusia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Verni Juita, SE, MComm (adv) AK
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: d3 keuangan negara
Date Deposited: 16 Jul 2019 17:13
Last Modified: 16 Jul 2019 17:13
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/46678

Actions (login required)

View Item View Item