ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM LUNAS PEMBAYARANNYA (Studi Kasus Perkara Nomor:151/PDT.G/2020/PN.PDG dan Putusan Banding 91/PDT/2021/PTPDG)

Veby, Ananda Yuneldi (2023) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM LUNAS PEMBAYARANNYA (Studi Kasus Perkara Nomor:151/PDT.G/2020/PN.PDG dan Putusan Banding 91/PDT/2021/PTPDG). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (266kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
BAB I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (334kB)
[img] Text (Bab VI Penutup)
BAB VI Penutup.pdf - Published Version

Download (144kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (182kB)
[img] Text (Tesis Full Text)
TESIS Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Peralihan hak atas tanah adalah suatu proses berpindah hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru. Peralihan hak atas tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Serta perbuatan peralihan hak atas tanah melalui jual beli diatur juga dalam UUPA yang dilandaskan pada hukum adat, menyatakan jual beli tanah adalah suatu pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang, tunai dan ril. Artinya penyerahan hak atas tanah dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pembayarannya dilakukan secara tunai dan bersamaan. Akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT menjadi suatu alat pembuktian telah terjadinya jual-beli dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah. Dalam hal peralihan hak atas tanah melalui jual beli terdapatlah kasus pada Pengadilan Negeri dengan perkara nomor 151/PDT.G/2020/PN.PDG dan Putusan Banding 91/PDT/2021/PTPDG, dimana dalam kasus tersebut mengenai tentang peralihan hak atas tanah yang belum lunas pembayarannya. Pada penelitian ini terdapat 3 (tiga) rumusan masalah yaitu: pertama, Bagaimana peralihan hak milik atas tanah dihadapan Penjabat Pembuat Akta Tanah Perkara Nomor 151/PDT.G/2020/PN.PDG dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 91/PDT/2021/PTPDG, kedua Bagaimana Implikasi hukum dari peralihan hak milik atas tanah yang belum lunas pembayarannya dalam Perkara Nomor 151/PDT.G/2020/PN.PDG dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 91/PDT/2021/PTPDG, dan ketiga Bagaimana pertimbangan Hakim terhadap peralihan hak milik atas tanah yang belum lunas pembayarannya dalam Perkara Nomor 151/PDT.G/2020/PN.PDG dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 91/PDT/2021/PTPDG. Penelitian ini menggunakan Metode Normatif dengan menggunakan data sekunder dan 3 (tiga) bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dari peralihan hak atas tanah yang belum lunas pembayarannya itu sah-sah saja apabila sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formil. Dalam pertimbangan hakim tingkat banding menerangkan bahwa tidak ada terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan sengketa. Dalam putusan Hakim tingkat banding menyatakan gugutan terbanding semula tergugat tidak dapat diterima.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof.Dr. Ismansyah,SH., MH
Uncontrolled Keywords: Peralihan hak, Jual Beli, dan Putusan Pengadilan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 28 Feb 2024 04:20
Last Modified: 28 Feb 2024 04:20
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/463622

Actions (login required)

View Item View Item