PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI AXA LIFE AKIBAT PENCABUTAN IZIN USAHA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Stefani, Yulma (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI AXA LIFE AKIBAT PENCABUTAN IZIN USAHA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (233kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (372kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (195kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (203kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pencabutan izin usaha asuransi jiwa PT. AXA Life Indonesia merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu perusahaan perasuransian yang dicabut izinnya oleh OJK adalah PT. AXA Life Indonesia, dikarenakan perusahaan tersebut melakukan penggabungan (merger) dengan PT. AXA Financial Indonesia. National Mutual International Pty. Ltd. sebagai pemegang saham pengendali PT. AXA Life Indonesia dan PT. AXA Financial Indonesia wajib memenuhi prinsip Kepemilikan Tunggal (Single Presence Policy) sebagaimana diatur pada Pasal 16 Ayat (1) juncto Pasal 85 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan pencabutan izin usaha asuransi jiwa PT.AXA Life Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimanakah status pemegang polis asuransi jiwa PT.AXA Life Indonesia setelah pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk menganalisis hal tersebut dilakukan penelitian yuridis empiris yang besifat deskriptif, dengan teknik pengumpulan data ialah studi dokumen, wawancara dan studi kepustakaan. Diperoleh hasil penelitian dalam hal pelaksanaan pencabutan izin usaha PT. AXA Life Indonesia, OJK mengeluarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/D.05/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha Asuransi Jiwa PT. AXA Life Indonesia. PT. AXA Financial Indonesia sebagai perusahaan penerima pengalihan pertanggungan portofolio bertanggung jawab atas kewajiban memberikan hak - hak pemegang polis asuransi jiwa PT. AXA Life Indonesia. Kata Kunci : Pencabutan izin, OJK, Asuransi

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. H. Rembrandt, S.H., M.Pd
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 03 May 2019 11:36
Last Modified: 03 May 2019 11:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/44206

Actions (login required)

View Item View Item