Standar Operasional Prosedur (SOP) Seksi Disiplin dan Pengembangan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman

Risa, Aulia Rahmah (2018) Standar Operasional Prosedur (SOP) Seksi Disiplin dan Pengembangan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover)
1 COVER.pdf - Published Version

Download (20kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
BAB I fix.pdf - Published Version

Download (227kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 5)
BAB V fix.pdf - Published Version

Download (182kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar pustaka fix.pdf - Published Version

Download (148kB) | Preview
[img] Text (Tugas Akhir full text)
Tugas Akhir Full text.pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Disiplin yang baik mencerminkan besarnya rasa tanggung jawab seseorang terhadap tuas-tugas yang diberikan kepadanya. Hal ini mendorong gairah kerja, semangat kerja, dan terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat. Oleh karena itu, setiap perusahan yang dipimpin oleh seorang manajer selalu berusaha agar bawahannya mempunyai disiplin yang baik. Kedisiplinan harus ditegakkan dalam suatu organisasi perusahaan. Tanpa dukungan disiplin karyawan yang baik, sulit perusahaan untuk mewujudkan tujuannya. Jadi, Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan suatu perusahaan dalam mencapai tujuannya. Dalam hal ini kedisiplinan yang diterapkan oleh Badan Kepegawaian yang ada tiap daerah berkaitan penting dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam peusahaan yang dapat dijadikan acuan bagi perusahaan. Standar Operasional Prosedur mempunyai fungsi yang sangat penting dalam sebuah instansi. Sebelum seseorang terjun ke dunia kerja seorang pekerja harus mematuhi SOP yang diterapkan oleh instansi yang di tempati. Setiap instansi bagaimanapun bentuk dan jenisnya, membutuhkan sebuah Standar Operasional Prosedur untuk menjalankan tugas dan fungsi setiap elemen atau unit perusahaan (Laksmi, 2008:52). Dalam hal ini Badan Kepegawaian yang ada di setiap daerah 2 harus memiliki SOP yang dapat menunjang kinerja karyawan untuk menjalankan tugas dan fungsi dari setiap bagian yang ada di perusahaan. Badan Kepegawaian ini berfungsi dalam pembinaan sumber daya manusia bagi Aperatus Sipil Negara (ASN) yang melayani PNS (Pegawai Negeri Sipil) mulai dari pengaadan dan mutasi pegawai, pendidikan dan latihan dan pengembangan dan pembinaan pegawai. Namun setelah diberlakukan otonomi daerah, dimana daerah diberi kewenangan mengurus masalah kepegawaian di daerahnya, maka urusan kepegawaian dilaksanakan oleh suatu lembaga teknis daerah berpedoman pada keputusan Presiden RI no. 159 tahun 2000 tentang pedoman pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Untuk memperlancar aktivitas pekerjaan kantor kepegawaiaan maka ada Standar Operational Prosedur dalam sebuah kantor tersebut. Standar Operasional Prosedur ini dapat memudahkan dan menciptakan pekerjaan yang akan dijalankan. Peran pentingnya SOP membuat pelaku bisnis harus mengetahui terkait tujuan dari SOP itu sendiri. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah sistem yang disusun untuk memudahkan, merapihkan dan menerbitkan pekerjaan, sistem ini berisi urutan proses melakukan pekerjaan dari awal sampai akhir. Standar Operasional Prosedur (SOP) juga merupakan panduan yang digunakan untuk memastikan kegiatan operasional organisasi atau perusahaan berjalan dengan lancar (Sailendra, 2015:11) SOP atau Standar Operasional Prosedur juga merupakan dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan berbagai proses penyelenggaraan 3 administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan dan aktor yang berperan dalam kegiatan (Insani, 2010:1). Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijumpai di suatu instansi baik itu instansi swasta dan negeri memiliki kelemahan yang dapat menurunkan kinerja suatu instansi tersebut, dan instansi ini harus cepat menyikapi hal yang ini, jika tidak cepat maka akan terjadi hal yang tidak diinginkan oleh suatu instansi ini, seperti tidak sempurnanya kinerja karyawan pada instansi, hilangnya kepercayaan orang kepada instansi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga memiliki Standar Operational Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan seseuai kesepakatan dalam instansi ini dan mempunyai standar operasional setiap kegiatan atau bidang yang ada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Adanya Standar Operasional Prosedur ini akan memberikan pedoman bagi pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh sebuah instansi kepegawaian ini.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Hendra Lukito, S.E.,MM
Subjects: A General Works > AC Collections. Series. Collected works
H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Kesekretariatan dan Manajemen Perkantoran
Depositing User: d3 kesekretariatan ekonomi
Date Deposited: 21 May 2018 14:59
Last Modified: 21 May 2018 14:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/34554

Actions (login required)

View Item View Item