Jessyca, Asril (2018) PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN SISTEM SAMSAT ANYWHERE PADA KANTOR UNIT PELAYANAN TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH SAMSAT KOTA PARIAMAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (JUDUL TUGAS AKHIR)
JUDUL TUGAS AKHIR.pdf - Published Version Download (111kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (89kB) | Preview |
|
|
Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version Download (89kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (107kB) | Preview |
|
Text (TUGAS AKHIR UTUH)
TUGAS AKHIR UTUH.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Pembiayaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan senantiasa memerlukan sumber penerimaan yang dapat diandalkan. Kebutuhan ini semakin dirasakan oleh daerah terutama sejak diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2001. Dengan adanya otonomi daerah dipacu untuk dapat berkreasi mencari sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah. Dari berbagai alternatif sumber penerimaan yang mungkin dipungut oleh daerah, UndangUndang tentang Pemerintahan Daerah menetapkan pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber penerimaan yang berasal dari dalam daerah dan dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 1 ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesa-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk mengatur tentang pemungutan pajak dan retribusi daerah, pemerintah bersama dengan DPR telah mengeluarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), pada tanggal 15 September 2009 dan mulai berlaku pada tangggal 1 Januari 2010. Jenis pajak provinsi yang baru adalah Pajak Rokok, sedangkan tiga jenis pajak kabupaten/kota yang baru adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Sarang Burung Walet. Sebagai catatan, untuk kabupaten/kota ada penambahan satu jenis pajak,yaitu Pajak Air Tanah yang sebelumnya merupakan pajak provinsi, yaitu Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di provinsi Sumatera Barat sesuai dengan kewenangan yang diberikan, salah satu pendukung untuk terlaksananya kewenangan dimaksud harus dibarengi dengan pembiayaan yang memadai. Salah satu sumber pembiayaan yang dapat diperoleh pemerintah provinsi Sumatera Barat adalah melalui penerimaan Pajak Daerah antara lain Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-a permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor didasarkan pada ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 3-8.(Siahahan. 2013). Dalam upaya meningkatkan pelayanan penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), maka perlu ditetapkan kebijakan dengan cara mendekatkan kantor pelayanan dengan membentuk Kantor UPTD PPD Samsat. Pada dasarnya Kantor UPTD PPD Samsat harus ada pada setiap Kabupaten / Kota dengan memperhatikan situasi, kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK, Badan Keuangan Daerah menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kemajuan dalam bidang teknologi telah mengubah cara manusia dalam melaksanakan aktifitasnya. Pekerjaan yang dahulu dilakukan secara manual atau dengan pemikiran membutuhkan waktu yang lama. Semua hal itu telah di ubah dengan digunakannya teknologi komputer dan informasi yang dapat mengolah data dengan cepat dan hasil yang lebih baik serta lebih efisien dalam penggunaan waktu. Salah satunya kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat khususnya kota Pariaman kini memakai sistem Samsat Anywhere yang dimana wajib pajak kendaraan bermotor bisa membayar pajak kendaraan bermotor mereka di kantor pelayanan pajak dimana saja (Provinsi Sumatera Barat) secara online. Sistem pemungutan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ini sangat memudahkan para pengguna kendaraan bermotor dalam membayar pajak. Akan tetapi, belum semua wajib pajak belum sepenuhnya menyadari akan kewajiban dalam membayar pajak dan pengetahuan terhadap teknologi yang masih rendah. Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk membahas masalah ini yang dituangkan dalam Tugas Akhir yang diberi judul “Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Sistem Samsat Anywhere pada Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat kota Pariaman”.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Rahmat Kurniawan, S.E, M.A, Ak |
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > D3 Kesekretariatan dan Manajemen Perkantoran |
Depositing User: | d3 kesekretariatan ekonomi |
Date Deposited: | 14 May 2018 11:06 |
Last Modified: | 14 May 2018 11:06 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/34241 |
Actions (login required)
View Item |