SARAH, TUSIA (2017) TINJAUAN PROSEDUR DAN TATA PELAKSANAAN RAPAT DI DPRD KOTA PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (COVER)
COVER.pdf - Published Version Download (113kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (214kB) | Preview |
|
|
Text (BAB V)
bab V.pdf - Published Version Download (111kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka.pdf - Published Version Download (103kB) | Preview |
|
Text (TUGAS AKHIR FULL TEXT)
TA SARAH TUSIA 1400532048.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Organisasi dalam pelaksanaan kegiatannya selalu dihadapkan dengan berbagai masalah dan selalu membutuhkan informasi u ntuk menunjang b erbagai aktivitasnya . Organisasi sebagai wadah dari orang - orang yang menghendaki tercapainya suatu tujuan yang telah disepakati bersama, membutuhkan sua tu sarana untuk saling memberi informasi, saling bertukar pendapat, dan saran dalam rangka me mecahkan masalah yang tengah dihadapi. Oleh karena itu, lahirlah suatu kegiatan yang kemudian dikenal dengan istilah rapat. R apat merupakan suatu m edia komunikasi yang bersifat face to face yang sering diselenggarakan oleh berbagai organisasi , baik swasta maupun pemerintah (Wursanto, 2006) . Ke giatan rapat dapat memberikan kesempatan bagi seluruh pesertanya unt uk saling berbagi informasi, saling bertukar pendapat dan saran. Rapat memegang peranan penting dalam kegiatan perencanaan dan pengambilan keputusan organisasi. Melalui rapat, berbagai permasalahan dapat dipecahkan, berbagai kebijakan dirumuskan, dan kemajuan serta perkembangan organisasi dilahirkan (Dewi, 2011 ) . Agar rapat dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan pelaksanaannya, maka diperlukan prosedur dan tata pelaksanaan rapat yang baik. P rosedur dan tata pelaksanaan rapat ya ng baik akan dapat 2 meningkatkan kemungkinan bagi organisasi untuk mendapatkan informasi, pendapat, dan saran yang sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan yang tengah dihadapi organisasi . Prosedur dan tata kelola rapat yang baik juga dapat meminimal i sir kemungkinan terjadinya pemborosan baik dari segi waktu, tenaga dan biaya. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Administrasi Sekretariat DPRD Kota Padang, tugas utama dari Sekretariat DPRD Kota Padang adalah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta memfasilitasi pelaksanaan kegiatan DPRD. Salah satu kegiatan DPRD yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Kota Padang adalah kegiatan Rapat DPRD. Bagian yang ditunjuk sebagai pengelola dan bertanggung jawab u ntuk memastikan pelaksanaan kegiatan Rapat DPRD dapat ber jalan dengan baik , adalah Bagian Risalah dan Perundang - undangan. Bagian Risalah dan Perundang - undangan merupakan bagian yang berperan sebagai penanggungjawab utama dalam me ngelola kegiatan Rapat DPRD. Bagian Risalah dan Perundang - undangan bertanggung jawab untuk merenca na kan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan menyiapkan kebutuhan terkait pelaksanaan Rapat DPRD. Bagian Ris alah dan Perundang - undangan dalam melaksanakan t uga snya bekerja sama dengan Sekretariat Fraksi, Sekretariat Alat Kelengkapan DRPD, Bagian Administrasi dan Bagian Humas . Berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang nomor 189.20 /PIM - DPRD - PDG/2008 tentang Prosedur Tetap 3 Persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang , DPRD Kota Padang menetapkan Prosedur Tetap (Protap) Persidangan DPRD Kota Padang . Pro tap P ersidangan DPRD Kota Padang merupakan suatu ketetapan berupa sistem dan prosedur baku yang disusun sebagai pedoman bagi seluruh karyawan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Padang dalam rangka memberikan dukungan dan fasilita si kelancaran kegiatan Rapat - r apat DPRD. Protap Persidangan DPRD Kota Padang mengatur seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan rapat agar dapat berjalan dengan baik dan lancar . R apat DPRD yang difasilitasi dan dilayani oleh Sekretariat DPRD Kota Padang, secara garis besar terbagi atas tiga jenis, yaitu R apat Paripurna, Rapat Alat Kelengkapan DPRD , d an Rapat Fraksi . Rapat - rapat tersebut dikelola dan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Kota Padang . Rapat Paripurna dapat diartikan sebagai rapat anggota DPRD yang menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan . Rapat Paripurn a terbagi atas tiga macam, yaitu Rapat Paripurna Internal, Rapat Paripurna Istimewa , dan Rapat Paripurna Agenda Pembahasan . Rapat Paripurna Internal merupakan rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh anggota DPRD . Rapat Paripurna Istimewa merupakan Rapat Paripurna yang diselenggar a kan untuk melaksanakan suatu acara tertentu dan tidak untuk mengambil keputusan . Rapat Paripurna Agenda Pembahasan merupakan rapat yang dilaksanakan oleh anggota DPRD untuk membahas tugas - tugas lembaga eksekutif yang telah dilimpahkan kepada DPRD. Rapat Paripu rna 4 dikelola oleh Bagian Risalah dan Perundangan - undangan dengan dibantu oleh Bagian Administrasi dan Bagian Humas. Rapat Alat Kelengkapan DPRD dapat diartikan sebagai rapat yang diselenggarakan oleh Alat Kelengkapan DPRD, dan terdiri atas empat macam, yaitu Rapat Internal Alat Kelengkapan DPRD, Rapat Kerja, Rapat Konsultasi , dan Rapat Lintas Alat Kelengkapan DPRD. R apat Internal Alat Kelengkapan DPRD merupakan rapat yang diselenggarakan dan diikuti oleh suatu anggota Alat Kelengkapan DPRD. Rapa t Kerja merupakan rapat antara anggota DPRD dengan Walikota atau rapat antara Alat Kelengkapan DPRD dengan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Rapat Konsultasi merupakan rapat antara Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD. Rapat Lintas Alat Kelengkapan DPRD merupakan rapat antar Alat Kelengkapan DPRD. Rapat Alat Kelengkapan DPRD dikelola oleh Bagian Risalah dan Perundang - undangan dengan dibantu oleh Sekretariat Alat Kelengkapan DPRD. Rapat Fraksi merupakan rapat yang diselenggarakan oleh anggota Fraksi, yang membahas mengenai kepentingan Fraksi yang bersangkutan. Rapat Fraksi diselenggarakan dan d ikelola oleh Sekre tariat Fr aksi yang bersangkutan dengan d i bantu oleh Bagian Risalah dan Perundang - und angan. Pada setiap pelaksanaan Rapat DPRD, pengelola rapat diwajibkan untuk menyiapkan Notulen dan Laporan Ringkas Hasil Rapat sebagai dokumentasi dan bukti otentik pelaksanaan rapat. Khusus pada pelaksanaan 5 Rapat Paripurna, tidak membuat Notulen Rapat. Pe ngelola Rapat diwajibkan untuk menyiapkan Risalah dan Laporan Ringkas Hasil Rapat . Notulen merupakan catatan yang berisi pokok - pokok hasil rapat. Notulen Rapat DPRD berisi ringkasan pembicaraan selama rapat berlangsung, kesimpulan , dan keputusan hasil rapat. Laporan Ringkas Hasil Rapat merupakan laporan ringkas yang b erisi keputusan dan kesimpulan hasil rapat. Risalah Rapat Paripu r na merupakan catatan yang dibuat khusus pada pelaksanaan Rapat P aripurna yang memuat seluruh jalannya R apat P aripurna secara lengkap . Notulen dan Laporan Ringkas Hasil Rapat disusun dan dibuat oleh pengelola rapat tersebut, s edangkan Risalah Rapat Paripurna disusun oleh Bagian Risalah dan Perundang - undangan. Notulen, Laporan Ringkas Hasil Rapat dan Risalah Rapat Paripurna merupakan sumber informasi, dan bukti otentik pelaksanaan rapat yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi rapat yang akan dilaksanakan selanjutnya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | DIAN RANI YOLANDA, S.E., M.Bus. |
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > D3 Kesekretariatan dan Manajemen Perkantoran |
Depositing User: | d3 kesekretariatan ekonomi |
Date Deposited: | 21 Apr 2017 02:55 |
Last Modified: | 21 Apr 2017 02:55 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/24528 |
Actions (login required)
View Item |