SENGKETA TANAH WAKAF DAN PENYELESAINNYA DI KECAMATAN KURANJI KOTA PADANG

Farah, Salsabila (2023) SENGKETA TANAH WAKAF DAN PENYELESAINNYA DI KECAMATAN KURANJI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (72kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (327kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (123kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (233kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Bagi masyarakat Indonesia tanah bukan hanya dimanfaatkan sebagai sarana kegiatan usaha untuk pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi juga dijadikan sebagai sarana ibadah yaitu pelaksanaan wakaf. Wakaf merupakan suatu kegiatan seseorang atau lebih memisahkan sebagian hartanya yang diserahkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Keberadaan wakaf di Indonesia sudah menjadi bagian dari tata hukum Indonesia yang telah dijadikan hukum positif. Dalam pelaksanaan wakaf tidak terlepas dari sengketa yang disebabkan baik menyangkut data fisik atau data yuridis tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi penyebab sengketa tanah wakaf di Kecamatan Kuranji Kota Padang dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf di Kecamatan Kuranji Kota Padang. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif Analisis. Berdasarkan penelitian, penyebab sengketa tanah wakaf di Kecamatan Kuranji Kota Padang disebabkan wakaf dilaksanakan tidak sesuai dengan perundang-undangan wakaf yang berlaku di Indonesia serta tidak terpenuhinya data fisik tanah berupa luas dan batas tanah dan data yuridis atau karena perbuatan hukum yang dilakukan atas tanah mengarah mengenai status hukum (hak atas tanahnya), pemegang hak, atau hak-hak pihak lain yang membebaninya. Selain itu, wakaf tanah yang dilakukan tidak menggunakan asas terang. Asas terang yang dimaksud adalah penyerahan hak atas tanah dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta dilakukan secara terbuka dan tidak ditutupi. Upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan penyelesaian sengketa non-litigasi dan litigasi serta Kerapatan Adat Nagari (KAN). Penulis menyarankan bahwa pelaksanaan wakaf harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga tidak terjadinya sengketa-sengketa melawan hukum. Tanah yang akan diwakafkan harus didaftarkan sehingga memiliki kekuatan hukum. Lalu, menerapkan asas terang dalam pelaksanaan wakaf sehingga tidak terjadinya kesalahpahaman baik dari pihak yang mewakafkan (wakif) maupun dengan pihak pengelola wakaf (nazhir). Melakukan penyelesaian sengketa tanah wakaf di Pengadilan Agama karena berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Undang -undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kata Kunci : Sengketa Wakaf ; Upaya penyelesaian sengketa;

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Zefrizal Nurdin, SH., MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Jul 2023 09:03
Last Modified: 21 Jul 2023 09:03
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/209261

Actions (login required)

View Item View Item