PENGATURAN PENCEMARAN LAUT AKIBAT TUMPAHAN MINYAK DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL(STUDI KASUS KEBOCORAN MINYAK DI TELUK MEKSIKO PADA TAHUN 2010)

Muhamad, Iqbal Suhaimi (2016) PENGATURAN PENCEMARAN LAUT AKIBAT TUMPAHAN MINYAK DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL(STUDI KASUS KEBOCORAN MINYAK DI TELUK MEKSIKO PADA TAHUN 2010). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (135kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (350kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (101kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (90kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full upload.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Permasalah lingkungan telah menjadi salah satu isu penting dalam dunia internasional, salah satunya pencemaran lingkungan laut. Sumber utama pencemaran laut adalah tumpahan minyak baik dari proses di kapal, pengeboran lepas pantai maupun akibat kecelakaan kapal. Pada tahun 2010 silam terjadi sebuah insiden tumpahan minyak terburuk dalam sejarah Amerika Serikat yang terjadi di pengeboran lepas pantai di Teluk Meksiko yang disebabkan terjadinya ledakan di Deepwater Horizon, sebuah anjungan pengeboran minyak 66 kilometer lepas pantai Louisiana, AS. Usaha ini dimiliki Transocean Ltd yang sedang disewa oleh British Petroleum (BP) PLc, sebuah perusahaan minyak dari Inggris. Untuk mengetahui lebih spesifik maka penulis merumuskan dalam tiga permasalahan yaitu pertama bagaimana pengaturan pencemaran laut akibat tumpahan minyak ditinjau dari hukum internasional, kedua bagaimana kronologi dan dampak pencemaran laut akibat tumpahan minyak Teluk Meksiko tahun 2010 dan, ketiga bagaimana upaya penanggulangan dan pencegahan pencemaran laut akibat tumpahan minyak di Teluk Meksiko. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penulisan ini menggunakan sumber data kepustakaan, karya ilmiah dan internet. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pertama pengaturan internasional tentang pencemaran minyak secara umum dapat dilihat dalam Konvensi Hukum Laut 1982, International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969, dan International Convention On Oil Pollution Preparedness, Response and CO-Operation 1990 (OPRC 1990). Kedua pencemaran yang terjadi di Teluk Meksiko tahun 2010 mengakibatkan korban nyawa 11 orang pekerja dan merusak lingkungan laut serta berdampak terhadap perekenomian masyarakat di sekitar Teluk Meksiko seperti Lousiana, Mississipi, Florida, Alabama, Texas. Ketiga British Petroleum dinyatakan lalai dan bersalah sehingga terjadinya petaka tumpahan minyak di Teluk Meksiko sebanyak 4juta barel, beserta rekannya dalam usaha pertambangan tersebut yaitu Halliburton dan Transocean, British Petroleum membayar semua ganti kerugian yang dituntut oleh persidangan. Kata kunci : pencemaran laut, tumpahan minyak, teluk meksiko

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KF United States Federal Law
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 31 Aug 2016 02:36
Last Modified: 31 Aug 2016 02:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16193

Actions (login required)

View Item View Item