PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP (SAMSAT) KOTA PADANG

DONA, ILMANISA (2016) PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP (SAMSAT) KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (232kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (137kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (107kB) | Preview
[img] Text (TUGAS AKHIR FULL TEXT)
TUGAS AKHIR ILMIAH.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (16MB)

Abstract

Pada saat ini sebagai negara berkembang Indonesia tengah gencar - gencarnya melaksanakan pembangunan disegala bidang baik ekonomi, sosial, politik, hukum, maupun bidang pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahtraan rakyat, mencerdaskan kehidupan b angsa dengan adil dan makmur. Untuk mewujudkan tujuan dari pembangunan tersebut, setiap negara harus memperhatikan masalah pembiayaan. Salah satu usaha yang harus ditempuh pemerintah dalam mendapatkan pembiayaan yaitu dengan memaksimalkan potensi pendapata n yang berasal dari Negara Indonesia sendiri, salah satunya berasal dari pajak. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pajak merupakan alternatif pote nsial dalam penerimaan negara. S ektor pajak merupakan pilihan yang sangat tepat, karena jumlahnya yang relatif stabil juga merupakan cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan . Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak sebagai pencerminan kewajiban dibidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri. Pemerintah dalam hal ini sebagai aparatur perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang telah digariskan dalam peraturan perundang - undangan perpajakan. Dalam Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah (BUMD) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain - lain Pendapatan Daerah yang sah. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 juga menjelaskan tentang perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan berupa Dana Perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pendapatan Daerah, yang berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, daerah mampu melaksanakan otonomi, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari pajak daerah. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang paling tinggi, karena pendapatan tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Daerah memiliki wewenang untuk mengatur wilayah dan mengembangkan segala potensi yang dimil iki, sehingga kewenangan ini akan mendorong daerah untuk berkembang secara kompetitif yang sehat dengan memanfaatkan semaksimal mungkin sumber daya yang dimiliki. Pajak Daerah propinsi maupun kabupaten/kota diatur oleh Undang - Undang nomor 28 tahun 2009. Jenis pajak daerah sebagaimana yang ada dalam Undang - Undang nomor 28 tahun 2009 terbagi 2 yaitu Pajak Pr ovinsi dan Pajak Kabupaten/Kota: 1. Pajak Provinsi: a. Pajak Kendaraan Bermotor b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor c. Pajak Bahan Bakar Kendaraa n Bermotor d. Pajak Air Permukaan e. Pajak Rokok 2. Pajak Kabupaten/Kota a. Pajak Hotel b. Pajak Restoran c. Pajak Hiburan d. Pajak Reklame e. Pajak Penerangan Jalan f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan g. Pajak Parkir h. Pajak Air Tanah i. Pajak Sarang Burung Walet j. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan 4 k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Berdasarkan jenis Pajak Daerah di atas, yang menjadi pembahasan penulis yaitu Pajak Kendaraan Bermotor . Pajak kendaraan bermo tor adalah salah satu pajak daerah yang merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat penting karena kontribusinya sangat besar. Pajak ini merupakan pajak langsung yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I atas kepemilikan kendaraan bermotor dan Paj ak Daerah Tingkat II (Kabupaten dan Kota). Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfung si untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat - alat berat yang bergerak. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas pemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor . Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak pusat yang diserahkan kepada daerah yang diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang pajak daerah. Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan keuangan, dima na dasar pengenaan ini selalu ditinjau kembali setiap tahun. Keputusan mengenai dasar pengenaan PKB selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Gubernur daerah Propinsi juga dapat menetapkan dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor yang belum ter cantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didasarkan pada Undang - undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 5 Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Unit Pelaksanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Barat. Adanya SAMSAT memudahkan wajib pajak untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk meningkatkan penerima an Pajak Kendaraan Bermotor, Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar terus melakukan perbaikan layanan, yaitu dengan adanya layanan Samsat online bagi pemilik kendaraan bermotor yang hendak membayar pajak dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaran / STNK. Selain itu juga disediakan Samsat Keliling untuk melayani masyarakat di pelosok daerah untuk memudahkan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. D alam pemu ngutan Pajak Kendaraan Bermotor , prosedur mempunyai peranan yang sangat penting dalam melaks anakan pemungutan. Pengertian p rosedur dalam artian ini yaitu suatu urutan kegiatan yang melibatkan beberapa orang dalam s uatu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi yang terjadi berulang - ulang. Didalam Samsat mempunyai beberapa prosedur dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor. Beberapa prosedur saling terkait dan saling mempengaruhi satu dama lainnya. Apabila salah satu prosedur mengalami masalah, maka prosedur yang lainnya akan terganggu juga. Adanya prosedu r di dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor diharapkan agar tidak ada penyelewengan dalam pelaksaanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. 6 Dilain sisi adanya mobilitas kendaraan ,pada tahun 2015 tercatat j umlah kendaraan yang membayar paj ak sebanyak 526.280 unit. Belum lagi kendaraan yang belum membayar pajak serta jumlah penduduk Sumatera Barat yang banyak . Berarti s emakin meningkatnya jumlah penduduk akan meningkatkan mobilitas penduduk dalambekerja dan beraktivitas. Semakin meningkatnya mobilitas akan meningkatkan sarana transportasi yang ada di Sumatera Barat. Seiring dengan perkem bangan pembangunan, semakin banyak masyarakat menggunakan kendaraan bermotor semakin alat transportsasi untuk melaksanakan aktivitasnya. Semakin banyaknya jumlah penduduk diharapkan akan meningkatkan jumlah kendaraan bermotor di Sumatera Barat. Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka penulis bermaksud untuk menyusun Tugas Akhir yang berjudul: “PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJA K KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP ( SAMSAT ) KOTA PADANG"

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: d3 keuangan negara
Date Deposited: 23 Aug 2016 04:40
Last Modified: 23 Aug 2016 04:40
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/15487

Actions (login required)

View Item View Item