%T PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA (Studi di Pcngadilan Negeri Sawahlunto) %I Universitas Andalas %A WERRY DWl WAHYUNl %D 2012 %X Perlakuan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana di Pengadilan Negeri Sawahlunto Latar Belakang Perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, serta pengaruh lingkungan negatif memicu perilaku remaja yang menyimpang. Anak-anak terlibat dalam berbagai tindak pidana seperti pencurian, narkotika, penganiayaan, dan pemerkosaan. Untuk itu, sanksi hukum diperlukan dan diberikan melalui putusan pengadilan, yang memerlukan pertimbangan matang dari hakim demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Rumusan Masalah Bentuk-bentuk putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Pengadilan Negeri Sawahlunto. Dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Metode Penelitian Jenis penelitian: Yuridis sosiologis (empiris) Pendekatan: Mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melihat pelaksanaannya di lapangan. Analisis: Kualitatif dan deskriptif. Hasil Penelitian Bentuk Putusan Hakim terhadap Anak: Putusan pidana (penjara). Putusan dikembalikan kepada orang tua. Putusan pidana percobaan. Putusan bebas. Pertimbangan Hakim dalam Memberikan Putusan: Keadaan psikologis anak. Masa depan anak setelah dipidana. Keadilan terhadap korban. Putusan tidak memberatkan anak. Kepentingan terbaik anak sebagai prioritas. Saran Orang tua: Lebih memperhatikan perkembangan anak. Hakim: Memberikan putusan seadil-adilnya agar bermanfaat bagi semua pihak. Penegak hukum: Bekerja sama untuk menanggulangi tindak pidana anak. %O Hi. Efren Nova. SH.MH %L skripsi521837